| Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR
---------------Bahwa Terdakwa ALPIYANOR Alias ACUN Bin SURIYANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari, atau pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Barohit Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang Tanpa Hak atau Secara Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya Lebih Dari 5 (lima) Gram”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI (dalam penuntutan terpisah) melalui pesan whatsapp dan menyampaikan “ Man adalah bahan ( Man ada tidak SABU ) “ kemudian saksi SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI menjawab “ ada, ambil ke barabai “ dan Terdakwa mengatakan “ inggih ( iya ) “. Sesampainya di Barabai, Terdakwa kemudian menuju ke dalam sebuah rumah dan bertemu dengan saksi SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI, selanjutnya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat kisaran 25 (dua puluh lima) gram dengan cara berhutang terlebih dahulu kepada saksi SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI dengan harga Rp.5.250.000,- ( Lima juta dua ratus limu puluh ribu rupiah ) perpaketnya sehingga jumlah total harga narkotika jenis sabu tersebut sejumlah Rp. 26.250.000,- ( Dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah milik Terdakwa di Kota Amuntai, kemudian Terdakwa menyisihkan dan memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paketan kecil dengan rincian sebagai berikut:
5 (lima) paket awal dengan berat 25 (dua puluh lima) gram terdiri dari 3 (tiga) paket dengan berat kisaran 5 (lima) gram setiap paketnya, dan 2 (dua) paket sisanya dengan berat kisaran 5 (lima) gram setiap paketnya. Dilakukan pembagian berat beserta harga setiap paketnya dengan rincian sebagai berikut:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu (berat kisaran 5 gram per paket) disimpan oleh Terdakwa memiliki harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)
- Sisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu (berat kisaran 5 gram per paket) lainnya dilakukan pemecahan menjadi 8 (delapan) paket dengan rincian sebagai berikut:
- 2 (dua) paket dengan berat kisaran 2,50 gram/paket memiliki harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
- 3 (tiga) paket dengan berat kisaran 1 gram/paket memiliki harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- 2 (dua) paket dengan berat kisaran 0,40 gram/paket memiliki harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) paket dengan berat kisaran 1,50 gram rencana akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa namun apabila dijual memiliki harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)
Sehingga jumlah total paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan Terdakwa sejumlah 11 (sebelas) paket dengan total berat keseluruhan mencapai 25 (dua puluh lima) gram;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wita Sdr. IKI memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1,5 (satu setengah) kantong atau dengan berat kisaran 7,5 (tujuh setengah) gram, namun belum sempat Sdr. IKI mengirimkan atau menyerahkan uang pemesanan narkotika kepada Terdakwa, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian beserta dengan barang bukti diantaranya adalah Narkotika Jenis Sabu sebanyak 11 ( Sebelas ) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 25.76 Gram berat bersih 23.78 Gram dengan rincian : di atas kasur disamping saksi duduk sebanyak 9 ( Sembilan ) Paket yang masing-masing terbungkus plastik piper klip warna transparan yang berada didalam 1 ( Satu ) Buah Pouch warna Hitam dan di atas lantai ditemukan 2 ( Dua ) Paket masing-masing terbungkus plastik piper klip warna transparan dan terbungkus lagi 1 ( Satu ) Lembar tisu warna putih yaitu di dalam 1 ( Satu ) Buah Pouch warna Hitam terdapat 1 ( Satu ) Bungkus Plastik Piper Klip warna Transparan, 1 ( Satu ) Buah Timbangan Digital merk CONSTANT, 1 ( Satu ) Buah Sedotan Plastik warna Putih Biru ( Sendok ), adapun barang bukti lainnya berupa 1 ( Satu ) Buah Handphone Android merk SAMSUNG A03 warna Hitam lengkap dengan simcard dengan Nomor Imei 1 : 353213363901952 dan Nomor Imei 2 : 355121253901958, dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merk HONDA SONIC warna Merah Hitam dengan Tanpa Nopol dengan No. Rangka : MH1KB1115MK307426 dan No. Mesin : KB11E 1307129;
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh anggota Kepolisian Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 25.76 Gram Berat Bersih 23.78 Gram, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 Gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,05 Gram, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 23,70 Gram. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.02.26.36 dengan Laporan Hasil pengujian nomor : LHU.109.K.05.16.26.0032 tertanggal 06 Februari 2026 yang oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian:
Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
Identifikasi : Positif (+)
Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 008/10844/2/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit PT Pegadaian UPC Amuntai, menyatakan daftar hasil timbangan barang menunjukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 (Sebelas) Paket Narkotika jenis Sabu, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 Gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,05 Gram, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 23,70 Gram.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari Pejabat berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 Gram.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------------- Bahwa Terdakwa ALPIYANOR Alias ACUN Bin SURIYANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari, atau pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Barohit Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Tanpa Hak atau Secara Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI (dalam penuntutan terpisah) melalui pesan whatsapp dan menyampaikan “ Man adalah bahan ( Man ada tidak SABU ) “ kemudian saksi SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI menjawab “ ada, ambil ke barabai “ dan Terdakwa mengatakan “ inggih ( iya ) “. Sesampainya di Barabai, Terdakwa kemudian menuju ke dalam sebuah rumah dan bertemu dengan saksi SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI, selanjutnya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat kisaran 25 (dua puluh lima) gram dengan cara berhutang terlebih dahulu kepada saksi SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI dengan harga Rp.5.250.000,- ( Lima juta dua ratus limu puluh ribu rupiah ) perpaketnya sehingga jumlah total harga narkotika jenis sabu tersebut sejumlah Rp. 26.250.000,- ( Dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah milik Terdakwa di Kota Amuntai, kemudian Terdakwa menyisihkan dan memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paketan kecil dengan rincian sebagai berikut:
5 (lima) paket awal dengan berat 25 (dua puluh lima) gram terdiri dari 3 (tiga) paket dengan berat kisaran 5 (lima) gram setiap paketnya, dan 2 (dua) paket sisanya dengan berat kisaran 5 (lima) gram setiap paketnya. Dilakukan pembagian berat beserta harga setiap paketnya dengan rincian sebagai berikut:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu (berat kisaran 5 gram per paket) disimpan oleh Terdakwa.
- Sisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu (berat kisaran 5 gram per paket) lainnya dilakukan pemecahan menjadi 8 (delapan) paket dengan rincian sebagai berikut:
- 2 (dua) paket dengan berat kisaran 2,50 gram/paket.
- 3 (tiga) paket dengan berat kisaran 1 gram/paket.
- 2 (dua) paket dengan berat kisaran 0,40 gram/paket.
- 1 (satu) paket dengan berat kisaran 1,50 gram rencana akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh anggota Kepolisian Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 25.76 Gram Berat Bersih 23.78 Gram, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 Gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,05 Gram, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 23,70 Gram. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.02.26.36 dengan Laporan Hasil pengujian nomor : LHU.109.K.05.16.26.0032 tertanggal 06 Februari 2026 yang oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian :
Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
Identifikasi : Positif (+)
Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 008/10844/2/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit PT Pegadaian UPC Amuntai, menyatakan daftar hasil timbangan barang menunjukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 (Sebelas) Paket Narkotika jenis Sabu, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 Gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,05 Gram, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 23,70 Gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan tidak ada memiliki izin dari Pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------- |