| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Amt | AHMAD HUSAIN | 1.YANOR 2.H. MUID |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Amt | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | ? 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang di ajukan Penggugat; 3. Menyatakan Penggugat pemilik yang sah sebidang tanah sengketa beserta bangunan tersebut; 4. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan sebidang tanah dan bangunanya dengan ukuran dan batas-batas : ----------------------------------------------------------------------------------
Yang terletak di-Jalan Tembuk Baru Rt.02 Desa Murung Panti Hilir Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara, kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa ada beban apapun; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah sengketa berserta bangunanya yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Amuntai; 8. Menyatakan putusan perkara perdata ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
