Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Amt BAMBANG HARMENTO bin MURDANI Alm Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1BAMBANG HARMENTO bin MURDANI Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara
Advokat
Petitum Permohonan

Dasar Hukum Praperadilan: Pasal 77 s.d. Pasal 83 KUHAP. Putusan Mahkmah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1081 Tentang KU???. Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun sebagai alasan kejadian diuraikan dibawah ini (POSITA).

  1. Bahwa Pemohon dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai Guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri 6, berkedudukan di Amuntai, dari itu selalu memberikan Pendidikan yang baik terhadap anak siswa, siswi sekolahan tersebut.
  2. Bahwa tiba-tiba Pemohon dapat panggilan dari Termohon, agar Pemohon datang ke Kantor Polres Hulu Sungai Utara pada Tanggal 9 Agustus 2025, yang diminta keterangan sebagai saksi penyelidikan karena ada koban pencabulan atau ada pengaduan dari anak bernama Yustiana Vanesa binti Zian, dan pada Tanggal 10 Oktober 2025 juga dimintai keterangan oleh Termohon, waktu itu Pemohon membantah karena merasa tidak pernah memberlakukan anak korban (Yustiana Vanesa binti Zian) dengan perbuatan cabul.
  3. Bahwa setahu Pemohon Siswi/anak korban bernama Yustiana Vanesa binti Zian memang pernah diperiksa Pemohon karena ada laporan dari rekannya sekolah pernah merokok dalam WC disekolahan dan juga melakukan perbuatan berpacaran sesama jenis atau (sesama Perempuan), dan Pemohon karena sebagai guru telah memberikan pembinaan yang baik, perbuatan anak siswi (Yustiana Vanesa binti Zian) ini juga diketahui para guru yang lain yang mengajar sesama Pemohon diSMPN 6 di Amuntai.
  4. Bahwa perbuatan cabul yang didakwakan kepada Pemohon, apakah benar Pemohon menyetubuhi, atau meraba payu dara atau meraba alat vegina nya anak korban atau anak dibawah umur (Yustiana Vanesa binti Zian) karena belum mencapai umur 15 tahun semua yang diperkirakan oleh Termohon sudah Pemohon bantah seluruhnya namun Termohon pada Tanggal 12 November 2025 Nomor: S. Tap.Tsk/60/XI/RES.1.24/2025 yang ditanda tangani KASAT RESKRIM POLRES HULU SUNGAI UTARA, malah menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka yang dianggap melanggar pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.dan Pemohon malah mau diperiksa sebagai Tersangka oleh Termohon pada Tgl.17 November 2025.
  5. Bahwa tentunya hal ini Pemohon merasa aneh atas peristiwa yang didakwakan tersebut dan merasa perbuatan Termohon melawan hak dan tidak sah, yang semua itu merasa diri Pemohon sangat terhina dikatakan berbuat cabul, dan mohon kiranya untuk dibatalkan.
  6. Bahwa kejadian yang sebenarnya adalah pada suatu hari Tgl.21 Juli 2025 sekitar jam 07.45 Wita, Pemohon pernah datang ke SMPN 6 untuk bermaksud bertugas mengajar, dan lagi setiap datang di SMPN 9 ditemani anak siwa bernama Sotiono dan Azmi, pada jam 9.00 wita tibatiba Sotiono meninggalkan Pemohon sendirian, dan kemudian Pemohon berjalan kesuatu ruang atau Gudang untuk mencari pendinginan, saat mau masuk ruangan tiba-tiba ada yang bergantung dipundak Pemohon, ada akhirnya phisik Pemohon terjatuh ke lantai, dan setelah Pemohon lihat yang bergantung dipundak atau leher Pemohon adalah anak siswi bernama Yustiana Vanesa binti Zian, namun Pemohon langsung berdiri lagi dan keluar dari dalam ruangan itu yang disaksikan dua anak-anak siswa, dan dalam ruangan itu Pemohon tidak ada meraba terhadap anak atau sebagai saksi korban bernama Yustiana Vanesa binti Zian,
  7. Bahwa adanya kejadian bergantung dipundak atau dileher itu Pemohon merasa anak-anak mau bergurau untuk membuat kaget guru/pemohon, dan kejadian ini diri Pemohon dianggap oleh Termohon berbuat cabul, padahal perbuatan tersebut adalah hal yang tidak ada mengandung unsur pidananya atau bukan perbuatan cabul.
  8. Bahwa perbuatan Yustiana Vanesa binti Zian mengkageti Pemohon entah disengaja atau bergurau sebab sebelumnya Yustiana Vanesa binti Zian ada masuk kedalam ruagan guru dan lansung mau memperlihatkan video purno kepada Pemohon, namun didalam ruangan Pemohon ditemani siswa dan Pemohon menolah vedio itu.
  9. Bahwa dengan alasan tersebut diatas, maka menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP tidak cukup bukti untuk menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka, dan karenanya Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak sah dan merugikan hak-hak Pemohon.
  10. Bahwa kalau Termohon hanya berkeyakinan adanya keterangan satu saksi dan bukan ditambah saksi lain, maka menurut KUHAP tidak cukup alasan menetapkan Tersangka, kalau ditambah bukti petunjuk maka harus disesuaikan atau dicocokan dengan keterangan saksi yang ada, tanpa demikian maka tidak dibenarkan oleh hukum.
  11. Bahwa karena alasan Pemohon benar menurut hukum maka wajar dikabulkan permohonan Pemohon, dan memerintahkan agar Termohon membatalkan diri Pemohon sebagai Tersangka, terhitung sejak putusan ini. 
  12. Bahwa untuk itu kiranya mohon biaya perkara dibebankan kepada Negara. 
Pihak Dipublikasikan Ya