| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima permohonan provisi Penggugat seluruhnya;
- Meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat berupa 1 (satu) bidang tanah milik Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah No: 00159 terletak di Desa/Kelurahan Bayur Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan seluas 696 M?2; diuraikan dalam surat ukur 36/BAYUR/2014 tanggal 15 Juli 2014 tertulis atas nama HM YUNAN.
DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Amuntai terhadap objek jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah milik Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah No: 00159 terletak di Desa/Kelurahan Bayur Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan seluas 696 M?2; diuraikan dalam surat ukur 36/BAYUR/2014 tanggal 15 Juli 2014 tertulis atas nama HM YUNAN;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 254.750.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari:
- Hutang Pokok = Rp. 127.000.000,00
- Bunga/Keuntungan = Rp. 127.750.000,00
- Denda Keterlamabatan = Rp. 0
- Total Keseluruhan = Rp. 254.750.000,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|