Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Amt 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
3.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
HENGKY HIDAYAT Alias HENGKY BARAS Bin HASBULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 925 /O.3.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
3SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKY HIDAYAT Alias HENGKY BARAS Bin HASBULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

KESATU

 

Bahwa Terdakwa HENGKY HIDAYAT Alias HENGKY BARAS Bin HASBULLAH pada hari Kamis tanggal 19 bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Jumba Rt. 004 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang Tanpa Hak atau Secara Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wita, Sdr. USUP (DPO) menghubungi Terdakwa melalui via telephone dan mengatakan ”sanak gimana kabar?”, kemudian Terdakwa menjawab “baik, siapa?” Sdr. USUP menjawab “usup sanak“ Terdakwa menjawab “iya sanak, kenapa sanak?”, Sdr. USUP menjawab “aku di tanjung mau pulang ke barabai, mau gak beli bahan (sabu) ku setengah gram?” Terdakwa menjawab “harga berapa sanak” Sdr. USUP menjawab “Rp. 700.000,-” Terdakwa menjawab “gak berani sanak” Sdr.USUP menjawab “berapa sanak maunya” Terdakwa menjawab “Rp. 600.000,- gimana“ Sdr.USUP menjawab “oke, nanti kalo aku sudah di amuntai aku hubungi, aku masih di tanjung“ dan Terdakwa menjawab “oke sanak”. Kemudian sekira kurang lebih 1 jam Sdr.USUP menghubungi Terdakwa dan mengatakan kalau Sdr. USUP sudah berada di simpang empat lampu merah banua lima. Setelah mendengar informasi tersebut, Terdakwa langsung berangkat dari rumah (Desa Jumba Rt. 004 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan) dengan berjalan kaki menuju simpang empat lampu merah banua lima. Ketika sedang berjalan tiba – tiba ada teman Terdakwa yaitu Sdr.ULAK lewat menggunakan sepeda motor dan Terdakwa memanggilnya untuk ikut menumpang sampai simpang empat lampu merah banua lima. Sesampainya di simpang empat lampu merah banua lima Terdakwa turun dari sepeda motor Sdr.ULAK dan Terdakwa langsung menghubungi Sdr.USUP yang sudah menunggu dipinggir jalan depan roku simpang empat lampu merah banua lima tersebut. Kemudian Sdr.USUP meletakkan 1 buah kotak rokok KONSER warna kuning diatas tanah dan Terdakwa  mendatangi Sdr.USUP dan menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 600.000,- secara tunai. Setelah itu Sdr.USUP pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa pun mengambil kotak rokok KONSER tersebut yang didalamnya berisikan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu;
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa pulang dari simpang empat lampu merah banua lima menggunakan jasa pangkalan ojek menuju rumah Terdakwa. Pada saat di perjalanan tersebut narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok Terdakwa ambil dan kotak rokoknya Terdakwa buang, dan saat sampai di rumah (Desa Jumba Rt. 004 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan)  kemudian 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 7 (Tujuh) paket kecil, cara Terdakwa memecahnya yaitu dengan menyiapkan plastic piper klip yang masih kosong, kemudian sedotan plastik yang Terdakwa jadikan sendok Terdakwa gunakan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari 1 paket tersebut, kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan ke dalam plastik piper klip yang masih kosong sebanyak 7 buah plastik dan beratnya menggunakan perkiraan Terdakwa saja dan tidak menggunakan timbangan;
  • Bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 7 (Tujuh) paket ttersebut diantaranya sudah laku terjual sebanyak  3 (Tiga) paket dengan perpaketnya harga sebesar Rp. 150.000,- dengan jumlah total 3 (Tiga) paket laku terjual yaitu sebesar Rp. 450.000,-;
  • Bahwa Terdakwa ditangkap Pihak Kepolisian pada Hari Kamis tanggal 19 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 15.15 Wita di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Jumba Rt.004 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena memiliki, menyimpan dan menguasai 4 ( Paket ) Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.64 Gram berat bersih 0.24 Gram yang diamankan di dalam 1 ( Satu ) Buah Dompet Kecil warna coklat yang Terdakwa simpan diatas plapon kamar rumah. Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari Sdr. USUP awalnya sebanyak setengah Gram ( 0, 50 Gram ) dengan harga sebesar Rp. 600.000,-. Adapun barang bukti lain selain narkotika jenis sabu yang disita pihak kepolisian yaitu berupa : 3 (Tiga) Lembar Plastik Piper Klip warna Transparan, 1 (Satu) Buah sedotan plastik warna hitam (sendok), Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang sisa penjualan dan 1 (Satu) Buah Handphone Android Merk Vivo Y03t warna hitam lengkap dengan simcard dengan nomor Imei 1 : 868323078573810 dan Imei 2 : 868323078573802;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.03.26.52 dengan Laporan Hasil pengujian : LHU.109.K.05.16.26.0041 tanggal 25 Februari 2026 yang oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian      : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau. 
  • Identifikasi     : Positif (+)
  • Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 017/10844/2/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit PT Pegadaian UPC Amuntai, menyatakan daftar hasil timbangan barang menunjukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (Tiga) Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Keseluruhan 0,64 Gram Berat Bersih 0,24 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0.01 Gram guna pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dan disisihkan sebanyak 0.02 Gram guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dan sisa 0.21 Gram untuk pembuktian di persidangan;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari Pejabat berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa HENGKY HIDAYAT Alias HENGKY BARAS Bin HASBULLAH (Selanjutnya disebut dengan “Terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 19 bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari, atau pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat Desa Jumba Rt. 004 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ditangkap Pihak Kepolisian pada Hari Kamis tanggal 19 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 15.15 Wita di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Jumba Rt.004 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena memiliki, menyimpan dan menguasai 4 ( Paket ) Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.64 Gram berat bersih 0.24 Gram yang diamankan di dalam 1 ( Satu ) Buah Dompet Kecil warna coklat yang Terdakwa simpan diatas plapon kamar rumah. Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari Sdr. USUP (DPO) awalnya sebanyak setengah Gram (0, 50 Gram) dengan harga sebesar Rp. 600.000,-. Adapun barang bukti lain selain narkotika jenis sabu yang disita pihak kepolisian yaitu berupa : 3 ( Tiga ) Lembar Plastik Piper Klip warna Transparan, 1 ( Satu ) Buah sedotan plastik warna hitam ( sendok ), Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) yang merupakan uang sisa penjualan dan 1 ( Satu ) Buah Handphone Android Merk Vivo Y03t warna hitam lengkap dengan simcard dengan nomor Imei 1 : 868323078573810 dan Imei 2 : 868323078573802;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.03.26.52 dengan Laporan Hasil pengujian : LHU.109.K.05.16.26.0041 tanggal 25 Februari 2026 yang oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian      : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau. 
  • Identifikasi     : Positif (+) 
  • Kesimpulan   : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 017/10844/2/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit PT Pegadaian UPC Amuntai, menyatakan daftar hasil timbangan barang menunjukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (Tiga) Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Keseluruhan 0,64 Gram Berat Bersih 0,24 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0.01 Gram guna pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dan disisihkan sebanyak 0.02 Gram guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dan sisa 0.21 Gram untuk pembuktian di persidangan;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari Pejabat berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya