| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin AZHARI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Rakha Desa Pakapuran Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wita, Saksi SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI (penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa via chat whatsapp dan mengatakan “dimana, sibuk gak”, Terdakwa menjawab “enggak sip”. Kemudian Saksi SEFTIYADE menghubungi via telephone whatsapp dan berkata “mau gak ngambilkan bahan (sabu), nanti ada orang yang menghubungi kamu” Terdakwa menjawab “oke bisa sip”. Setengah jam kemudian ada nomor whatsapp baru yang menghubungi Terdakwa via chat “P”, Terdakwa jawab “iya”, setelah itu nomor tersebut menelphone Terdakwa dan mengatakan “dimana” Terdakwa jawab “aku dipinggir jalan desa tigarun”, seseorang yang tidak kenal tersebut menjawab “kamu pakai baju apa biar aku kesana” Terdakwa jawab “aku pakai kaos hitam celana jeans”, seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut menjawab “oke aku kesana”, sekitar 15 menit menunggu datang seseorang laki – laki menggunakan sarana sepeda motor YAMAHA N-MAX warna hitam menggunakan helm dengan kaca tertutup, dia langsung menyerahkan bungkusan plastic warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa terima dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut kemudian orang tersebut pergi meninggalkan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menghubungi Saksi SEFTIYADE dan menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa terima dan Saksi SEFTIYADE menyuruh Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 17.30 wita saksi SEFTIYADE menghubungi Terdakwa kembali lewat chat dan mengatakan “dimana”, Terdakwa jawab “di desa tigarun”, tidak lama saksi SEFTIYADE menelphone “siapkan bahan (sabu) kemaren, nanti aku kasih nomor penerimanya”, Terdakwa jawab “oke”, kemudian sekira pukul 20.00 wita saksi SEFTIYADE mengirimkan nomor seseorang penerima narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian Terdakwa hubungi via chat “dimana”, si penerima menjawab “masih dijalan”, Terdakwa jawab “aku masih bejalan juga nanti aku hubungi lagi kita bertemu didepan Rakha”, si penerima menjawab “oke”. Sekira pukul 21.30 wita Terdakwa menghubungi kembali si penerima untuk bertemu di pinggir Jalan Rakha Desa Pakapuran Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada saat disana Terdakwa menanyakan kepada si penerima “kamu pakai sarana apa”, si penerima menjawab dengan mengirimkan foto lokasi dan Terdakwa jawab “iya”, foto yang diterima tersebut Terdakwa lihat benar didepan Rakha dan Terdakwa langsung berhenti di titik lokasi sesuai foto yang dikirim si penerima, pada saat Terdakwa berhenti tiba – tiba pihak kepolisian datang dan melakukan penangkapan dan diamankan 4 paket besar narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa ditangkap Pihak Kepolisian pada Hari Selasa tanggal 03 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 21.50 Wita Di Pinggir Jalan Rakha Desa Pakapuran Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena dipenguasaan Terdakwa diamankan narkotika jenis sabu dan posisi Terdakwa saat ditangkap berada didalam sebuah mobil yang Terdakwa kendarai. Terdakwa ditangkap seorang diri dan narkotika jenis sabu yang diamankan dipenguasaan Terdakwa dengan rincian : 4 ( Empat ) Paket Besar Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 350.76 Gram berat bersih 347.16 Gram, dengan rincian : Paket 1 ( Satu ) berat keseluruhan 100.22 Gram berat bersih 99.32 Gram, Paket 2 ( Dua ) berat keseluruhan 100.22 Gram berat bersih 99.32 Gram, Paket 3 ( Tiga ) berat keseluruhan 100.22 Gram berat bersih 99.32 Gram dan Paket 4 ( Empat ) berat keseluruhan 50.10 Gram berat bersih 49.20 Gram yang diamankan di atas paha sebelah kanan Terdakwa terbungkus dengan plastik warna hitam dan terbungkus kembali dengan plastic putih transfaran yang kemudian terbungkus kembali dengan 1 lembar plastic warna hitam;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.02.26.37 dengan Laporan Hasil pengujian : LHU.109.K.05.16.26.0030 tanggal 06 Februari 2026 yang oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian:
- Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau;
- Identifikasi : Positif (+);
- Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 010/10844/2/2026 tanggal 05 Febrari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit PT Pegadaian UPC Amuntai, menyatakan daftar hasil timbangan barang menunjukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 372.86 Gram Berat Bersih 368.26 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0.01 Gram guna pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System, disisihkan sebanyak 0.02 Gram guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, sisa 0.04 Gram untuk pembuktian di persidangan, dan disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 368.19 Gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari Pejabat berwenang dalam hal untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 Gram.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa HADI SAPUTRA Als PUTRA Bin AZHARI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Rakha Desa Pakapuran Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa Terdakwa di tangkap Pihak Kepolisian pada Hari Selasa tanggal 03 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 21.50 Wita di pinggir Jalan Rakha Desa Pakapuran Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwa ditangkap pihak kepolisian karena dipenguasaan Terdakwa diamankan narkotika jenis sabu dan posisi Terdakwa saat ditangkap berada didalam sebuah mobil yang Terdakwa kendarai. Terdakwa ditangkap seorang diri dan narkotika jenis sabu yang diamankan dipenguasaan Terdakwa dengan rincian: 4 (Empat) Paket Besar Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 350.76 Gram berat bersih 347.16 Gram, dengan rincian : Paket 1 (Satu) berat keseluruhan 100.22 Gram berat bersih 99.32 Gram, Paket 2 ( Dua ) berat keseluruhan 100.22 Gram berat bersih 99.32 Gram, Paket 3 (Tiga) berat keseluruhan 100.22 Gram berat bersih 99.32 Gram dan Paket 4 (Empat) berat keseluruhan 50.10 Gram berat bersih 49.20 Gram yang diamankan di atas paha sebelah kanan Terdakwa terbungkus dengan plastik warna hitam dan terbungkus kembali dengan plastic putih transfaran yang kemudian terbungkus kembali dengan 1 lembar plastic warna hitam;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.02.26.37 dengan Laporan Hasil pengujian : LHU.109.K.05.16.26.0030 tanggal 06 Februari 2026 yang oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian :
- Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau;
- Identifikasi : Positif (+);
- Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 010/10844/2/2026 tanggal 05 Febrari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit PT Pegadaian UPC Amuntai, menyatakan daftar hasil timbangan barang menunjukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 372.86 Gram Berat Bersih 368.26 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0.01 Gram guna pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System, disisihkan sebanyak 0.02 Gram guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, sisa 0.04 Gram untuk pembuktian di persidangan, dan disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 368.19 Gram;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari Pejabat berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |