Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Amt Ramadani Maulydia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ramadani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Junaidi, SHRamadani
Tergugat
NoNama
1Maulydia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAMADHANI, SH dan RekanMaulydia
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mentaati isi putusan ini dengan serta merta;
  6. Memerintahkan kepada  Tergugat untuk menyerahkan mobil tersebut kepada Penggugat apabila tidak melaksanakan isi putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak