| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa HELMANSYAH Alias UTUH Bin SARIFUDIN pada hari Kamis tanggal 08 Januari tahun 2026 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan Brigjen H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam menuju pantai Hambawang Kab. Hulu Sungai Tengah dengan tujuan ingin bertemu seseorang yang Terdakwa kenal di Facebook yang mana seseorang tersebut ingin menjual sepeda motor RX King miliknya, setelah bertemu dengannya ternyata sepeda motor RX king yang mau Terdakwa beli tersebut tidak ada kesepakatan harga dengan pemilik motor, karena tidak ada kesepakatan harga akhirnya Terdakwa memutuskan untuk ke desa Kundan Kec. Hantakan Kab. HST dengan tujuan untuk bertemu “ABAH” (DPO) membeli narkotika jenis sabu;
- Bahwa sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa sampai di desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah dan bertemu dangan “ABAH”, disana Terdakwa berbicara kepada “ABAH” “nukar sabu bah 500rb (beli sabu bah 500rb)”, kemudian “ABAH” langsung menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik piper klip yang kemudian setelah Terdakwa terima lalu Terdakwa menyerahkan uang cash Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada “ABAH”, disana Terdakwa sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli menggunakan alat hisap bong milik “ABAH” yang Terdakwa pinjam, narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa hisap 2 kali dan sisa sabu tadi disimpan dalam 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih yang dilapisi dengan selotip warna hitam yang kemudian Terdakwa letakkan dalam saku depan hoodie warna abuabu yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat “ABAH” dan menuju kota amuntai dan Terdakwa berhenti di pinggir jalan H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam Kec. Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara tepatnya duduk di kursi umum, sekitar setengah jam duduk di kursi tersebut akhirnya pihak kepolisian datang melakukan penangkapan dan diamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang berada didalam 1 (satu) buah botol plastik kecil warna putih yang dilapisi dengan selotip warna hitam;
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 08 Januari tahun 2026 sekira pukul 19.30 Wita di Pinggir jalan Brigjen H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.45 Gram dengan berat bersih 0.27 Gram, serta diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Lembar Plastik Piper klip warna Transparan, 1 (Satu) Buah Botol kecil warna Putih yang dilapisi Selotip warna Hitam, 1 (Satu) Lembar Hoodie warna Abuabu, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Merah hitam dengan No Pol : DA 6724 FBH, No. Rangka: MH1JM3122KK891033, dan No. Mesin: JM3LE2886513 milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No: LHU.109.K.05.16.26.0008 tanggal Laporan Pengujian 13 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt, terhadap contoh sampel yang diuji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, teridentifikasi Metamfetamina = Positif, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana di dalam golongan I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 001/10844/1/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
- 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram berat bersih 0,27 gram, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,24 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa HELMANSYAH Alias UTUH Bin SARIFUDIN pada hari Kamis tanggal 08 Januari tahun 2026 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan Brigjen H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 08 Januari tahun 2026 sekira pukul 19.30 Wita di Pinggir jalan Brigjen H. Hasan Baseri Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.45 Gram dengan berat bersih 0.27 Gram, serta diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Lembar Plastik Piper klip warna Transparan, 1 (Satu) Buah Botol kecil warna Putih yang dilapisi Selotip warna Hitam, 1 (Satu) Lembar Hoodie warna Abuabu, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Merah hitam dengan No Pol : DA 6724 FBH, No. Rangka: MH1JM3122KK891033, dan No. Mesin: JM3LE2886513 milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.45 Gram dengan berat bersih 0.27 Gram diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama “ABAH” (DPO) di daerah Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No: LHU.109.K.05.16.26.0008 tanggal Laporan Pengujian 13 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt, terhadap contoh sampel yang diuji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, teridentifikasi Metamfetamina = Positif, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana di dalam golongan I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 001/10844/1/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
- 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram berat bersih 0,27 gram, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,24 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------- |