| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 197.077.943,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA TUJUH PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 129.323.500,- ( SERATUS DUA PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS ) ditambah bunga sebesar 67.754.443,- ( ENAM PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS LIMA
PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik/SPPFBT No. 45/HP-AMT-14 atas nama SUBHANNOOR Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |