Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Amt HAKIMAH Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1HAKIMAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian fakta, dalil hukum, prinsip hak asasi manusia, serta pengujian konstitusional yang telah disampaikan, dan dengan berpedoman pada doktrin pengawasan terhadap tindakan paksa negara sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung, Pemohon dengan hormat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,

2. Menyatakan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,

3. MenyataTermohon merupakan pelanggaran hak konstitusional Pemohon, skan perpanjangan penahanan tanpa alasan objektif merupakan cacat hukum,

4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan

5. Menyatakan tindakan Termohon merupakan pelanggaran hak konstitusional Pemohon,

6. Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon,

7. Memerintahkan rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Pemohon,

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),

9. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya