| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Amt | HAKIMAH | Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Amt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 1 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasarkan seluruh uraian fakta, dalil hukum, prinsip hak asasi manusia, serta pengujian konstitusional yang telah disampaikan, dan dengan berpedoman pada doktrin pengawasan terhadap tindakan paksa negara sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung, Pemohon dengan hormat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, 2. Menyatakan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, 3. MenyataTermohon merupakan pelanggaran hak konstitusional Pemohon, skan perpanjangan penahanan tanpa alasan objektif merupakan cacat hukum, 4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan 5. Menyatakan tindakan Termohon merupakan pelanggaran hak konstitusional Pemohon, 6. Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon, 7. Memerintahkan rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Pemohon, 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), 9. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
