| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.B/2026/PN Amt | 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H. 2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H. 3.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH |
BAYU KRESNA Bin H. DARMA (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.B/2026/PN Amt | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 930 /O.3.14/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: -----Bahwa Terdakwa BAYU KRESNA Bin H. DARMA pada hari Rabu tanggal 11 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Komplek Perumahan Dheny Perdana Permai Rt. 002 Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
