Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Amt 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
3.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
BAYU KRESNA Bin H. DARMA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 930 /O.3.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
3SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU KRESNA Bin H. DARMA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-----Bahwa Terdakwa BAYU KRESNA Bin H. DARMA pada hari Rabu tanggal 11 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Komplek Perumahan Dheny Perdana Permai Rt. 002 Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wita Saksi Muhammad Niza Bin Abdul Muin bersama dengan teman-temannya bermain petasan di dekat rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Komplek Perumahan Dheny Perdana Permai Rt. 002 Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, karena merasa terganggu oleh suara petasan tersebut kemudian Terdakwa merasa emosi dan kesal hingga mendatangi tempat bermain Saksi Muhammad Niza Bin Abdul Muin bersama teman-temannya tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi tempat bermain Saksi Muhammad Niza bersama teman-temannya dengan berkendara menggunakan sepeda motor milik Terdakwa sembari membawa senjata  tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 62 cm yang dipegang dengan tangan kirinya, kemudian Terdakwa mengejar Saksi Muhammad Niza bersama dengan teman-temannya tersebut dengan mengacungkan senjata tajam tersebut sembari berteriak “ Woy kenapa bermainan laduman di muka rumahku, maka kenapa kakanakan kada tahu dibasa” (woy kenapa bermain petasan di depan rumahku, memang anak kecil tidak bisa diatur) hingga membuat Saksi Muhammad Niza Bin Abdul Muin bersama teman-temannya ketakutan dan berlari berpencar menghindari ancaman dari Terdakawa tersebut;
  • Bahwa Saksi Muhammad Niza Bin Abdul Muin bersama dengan teman-temannya tidak ada melakukan perlawanan karena saat itu Saksi dan teman-temannya hanya berlari dan masing-masing bersembunyi dari kejaran Terdakwa;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi Abdul Muin, Saksi Rudy Heryadi, bersama dengan Anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbat dari kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 62 cm ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya