Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Amt AHMAD HUSAIN 1.YANOR
2.H. MUID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Amt
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD HUSAIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Junaidi, SHAHMAD HUSAIN
Tergugat
NoNama
1YANOR
2H. MUID
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nupiar Rahman, S.HYANOR
2Nupiar Rahman, S.HH. MUID
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang di ajukan Penggugat;

 3. Menyatakan  Penggugat pemilik yang sah sebidang tanah sengketa  beserta bangunan tersebut;

4. Menyatakan  Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan sebidang tanah dan bangunanya  dengan ukuran dan batas-batas : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara berukuran lebar 2,75 centimeter  berbatasan dengan Tanah milik------------Naimah                     
  • Sebelah Selatan berukuran panjang 10 meter berbatasan dengan Tanah ----------------------Naimah
  • Sebelah Timur  berukuran lebar 2,75 centimeter berbatasan dengan Tanah ------------------Sahlian Noor
  •     Sebelah Barat berukuran panjang  10 meter berbatasan dengan---------------------------------Jln.Tembuk Baru

Yang terletak di-Jalan Tembuk Baru Rt.02  Desa Murung Panti Hilir Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara, kepada Penggugat  dalam keadaan kosong dan tanpa ada beban apapun;

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah sengketa berserta bangunanya yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Amuntai;

8. Menyatakan putusan perkara perdata ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak