| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 11 Mei 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Amt |
| Tanggal Surat |
Kamis, 11 Mei 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HINDARNO, S.H | HARIYADI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BRI Cabang Amuntai |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUHAMMAD ERWANDA, SH, dkk | H.M NOOR HUSNI |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
561.073.514,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang membocorkan data nasabah atau data Penggugat selaku nasabah kepada orang lain atau pihak lain adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 561.073.514 (lima ratus enam puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus empat belas rupiah), kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar rupiah), kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sehari kepada Penggugat, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan a-quo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) kendatipun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |