Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Amt 1.RADYTYA BAGUS BIMOAJI,S.H
2.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
3.DENIE WIDYA RAHARDJA, S.H
ABDUL KHALID Alias DOMO Bin H. RAHMAD ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 855 /O.3.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RADYTYA BAGUS BIMOAJI,S.H
2SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
3DENIE WIDYA RAHARDJA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KHALID Alias DOMO Bin H. RAHMAD ( Alm )[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

KESATU

Bahwa Terdakwa ABDUL KHALID Alias DOMO Bin H. RAHMAD (Alm) dalam rentang waktu pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wita, yaitu Sdr. AHMADI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan berkata “adakah bahan” (adakah sabu), Terdakwa menjawab “kena ku takon takonakan dulu mun ada duitnya kirimakan mun kadada duitnya kada wani betakon” (nanti tanyatanya dulu kalau ada uangnya kirimkan saja dulu kalau tidak ada uangnya tidak berani), kemudian dijawab Sdr. AHMADI “hadang ngumpulakan duitnya hadang sejaman kirim rekeningnya” (tunggu mengumpulkan uangnya dulu tunggu satu jam rekeningnya);
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.52 Wita Sdr. AHMADI mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa melalui Whatsapp, kemudian Terdakwa ke mesin ATM Bank BRI Cabang Amuntai dan menarik uang sebesar Rp. 6.100.000 (enam juta seratus ribu rupiah), kemudian setelah selesai menarik uang, Terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. TIKIL (DPO) dengan memakai sepeda motor yang Terdakwa pinjam dari dari sebuah bengkel mobil milik Sdr. IDUNG yang Terdakwa lupa siapa pemiliknya, lalu setelah tiba di rumah sdr. TIKIL Terdakwa menyampaikan “sekantong berapa handak menukar barang” (satu paket berapa mau membeli sabu), jawab sdr. TIKIL “ada haja asal ada uangnya duluan sekantong tujuh satangah” (ada saja asal uangnya dulu satu paket besar Rp. 7.500.000), Terdakwa menjawab “seapa duitnya ini pank enam juta” (seadanya uang yang ini Rp. 6.500.000), setelah itu Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. TIKIL dan Sdr. TIKIL menyampaikan untuk datang mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut kurang lebih sekitar 1 (satu) jam, kemudian Sdr. TIKIL menyampaikan “barang kada kawa keluar jam 12 hanyar kawa” (sabu tidak bisa keluar nunggu jam 12 malam), setelah itu Terdakwa segera pulang ke rumah dan kembali ke rumah Sdr. TIKIL jam 01.00 Wita namun tidak ada;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa kembali ke rumah Sdr. TIKIL, kemudian Sdr. TIKIL menyerahkan Narkotika jenis sabu dan berkata “ini saparo dulu sisanya kaina” (ini sabunya setengah dulu sisanya nanti), kemudian sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa menelepon Sdr. AHMADI dan menyampaikan mau mengantarkan Narkotika jenis Sabu yaitu sekitar 2 Gram, lalu setelah tiba diatas jembatan Desa Negara Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa menelepon Kembali Sdr. AHMADI dan tidak lama Sdr. AHMADI datang lalu Terdakwa segera menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian Terdakwa segera pulang ke Amuntai mengendarai sepeda motor yang dipinjam dari bengkel mobil milik Sdr. IDUNG;
  • Bahwa Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu yang kedua dari Sdr. TIKIL pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wita di depan lapangan futsal Jalan TVRI Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1.52 Gram berat bersih 1.33 Gram yang tersimpan dalam terbungkus plastik piper klip warna transparan yang tersimpan dalam kertas timah rokok berlapis tisu di dalam kotak rokok PIN BOLD warna hitam;
  • Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 15.50 Wita di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara tepatnya di ramburambu lampu lalu lintas karena kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.52 Gram dengan berat bersih 1.33 Gram di dalam kantong celana depan sebelah kanan terbungkus plastik paper klip warna transparan tersimpan dalam kertas timah rokok berlapis tisu didalam kotak rokok merek PIN BOLD warna hitam, serta diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Handphone Android merek Samsung Galaxy A04 dengan Nomor Imei 1 : 358320682336367 Nomor Imei 2 : 358552592339582 yang diamankan dari dalam kantong celana sebelah kiri depan, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, serta 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol : DA 6357 HY dengan Nomor Rangka : MH1JF8116BK202030 dan Nomor Mesin : JF81E1200515;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No: LHU.109.K.05.16.26.0023 tanggal Laporan Pengujian 29 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP.197504052000032001, terhadap contoh sampel yang diuji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, teridentifikasi Metamfetamina = Positif, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana di dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/10844/1/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
  • Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu berat keseluruhan 1,52 Gram berat bersih 1,33 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram guna pengetesan awal menggunakan Narkotics Indentification System, sebanyak 0,02 Gram guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, sebanyak 0,05 Gram untuk pembuktian di persidangan, dan disisihkan sebanyak 1.25 Gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa ABDUL KHALID Alias DOMO Bin H. RAHMAD (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.50 Wita di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Paket dengan berat keseluruhan 1.52 Gram dengan berat bersih 1.33 Gram, serta diamankan barang bukti lainnya berupa berupa 1 (satu) buah Handphone Android merek Samsung Galaxy A04 dengan Nomor Imei 1 : 358320682336367 Nomor Imei 2 : 358552592339582 yang diamankan dari dalam kantong celana sebelah kiri depan, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, serta 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol : DA 6357 HY dengan Nomor Rangka : MH1JF8116BK202030 dan Nomor Mesin : JF81E1200515;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1.52 Gram dengan berat bersih 1.33 Gram diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sdr. TIKIL (DPO) seharga Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No: LHU.109.K.05.16.26.0023 tanggal Laporan Pengujian 29 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP.197504052000032001, terhadap contoh sampel yang diuji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, teridentifikasi Metamfetamina = Positif, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana di dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Nomor: 006/10844/1/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
  • Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu berat keseluruhan 1,52 Gram berat bersih 1,33 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram guna pengetesan awal menggunakan Narkotics Indentification System, sebanyak 0,02 Gram guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, sebanyak 0,05 Gram untuk pembuktian di persidangan, dan disisihkan sebanyak 1.25 Gram untuk dilakukan pemusnahan;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya