| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2026/PN Amt | 1.RADYTYA BAGUS BIMOAJI,S.H 2.FITRA NURFIANSYAH JATNIKA, SH 3.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH |
WAHIDIN ALS DIN BIN YANI (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2026/PN Amt | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-857/O.3.14/Eku.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: -----Bahwa Terdakwa WAHIDIN Alias DIN Bin YANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah warung di desa Sungai Durait Hilir RT.003 Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 426 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
