Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Amt 1.RADYTYA BAGUS BIMOAJI,S.H
2.FITRA NURFIANSYAH JATNIKA, SH
3.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
WAHIDIN ALS DIN BIN YANI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-857/O.3.14/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RADYTYA BAGUS BIMOAJI,S.H
2FITRA NURFIANSYAH JATNIKA, SH
3SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDIN ALS DIN BIN YANI (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-----Bahwa Terdakwa WAHIDIN Alias DIN Bin YANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah warung di desa Sungai Durait Hilir RT.003 Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Terdakwa bersama dengan Saksi SYARKANI Bin TAMAM (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) berada di sebuah warung di desa Sungai Durait Hilir RT.003 Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara sedang memasangkan angka judi online toto gelap (togel) di situs WWW.IYATOTO.COM dimana Terdakwa memasang angka tersebut menggunakan sarana 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna hitam dengan nomor Imei 1: 860033069107415 dan Imei 2: 860033069107407 dengan case  warna hijau milik Terdakwa;
-    Bahwa Terdakwa memasangkan angka judi togel yang dititipkan oleh Saksi SYARKANI Bin TAMAM (Alm), Sdr. SIDI (DPO), Sdr. ISAH AMAK (DPO), Sdr. ITIW (DPO), Sdr. MARTONI (DPO), dan Sdr. HAMLI (DPO) yang saat itu menitipkan angka – angka dengan cara mengirim pesan melalui nomor Whatsapp (WA) kepada Terdakwa untuk dipasang ke situs judi online; 
-    Bahwa Terdakwa biasanya memasang di pasaran SYDNEY, HONGKONG, MACAU dan TAIWAN dan didalam permainan judi togel tersebut terdapat beberapa jenis pasangan angka mulai dari pasangan 2 (Dua) angka, 3 (Tiga) angka dan 4 (Empat) angka dan apabila memasang 2 (Dua) angka dengan pasangan Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) dan apabila angka pasangan keluar sebagai pemenang maka akan mendapat uang sebesar Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah), apabila memasang 3 (Tiga) angka dengan pasangan Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) dan apabila angka pasangan keluar sebagai pemenang maka Tersangka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta rupiah) dan apabila memasang 4 (Empat) angka dengan pasangan Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah);
-    Bahwa Terdakwa telah bermain judi toto gelap (togel) dalam melakukan permainan judi toto gelap (togel) tersebut tidak dibutuhkan keahlian khusus karena bersifat untung-untungan dan Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang saat melakukan permainan judi online toto gelap (togel) tersebut;

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 426 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya