Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Amt MARHANI 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, KC Amuntai
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Banjarmasin
3.ALPIYANNOOR, S. Psi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARHANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, KC Amuntai
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Banjarmasin
3ALPIYANNOOR, S. Psi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.804.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik Nomor : 813 tahun 2007 atas nama Marhani.

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan tidak sah proses lelang yang dilakukan oleh Para Tergugat.

5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya kerugian yang dialami Penggugat, berupa kerugian materiil, dan immateriil, sehingga totalnya sebesar Rp.2.304.000.000.- ( dua milyar tiga ratus empat juta rupiah) + Rp.3.500.000.000.- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) = Rp.5.804.000.000.- (lima milyar delapan ratus empat juta rupiah).

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) setiap hari  bila ternyata Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan dalam perkara ini.

7. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda Tergugat III dan serta atas tanah dan bangunan ruko Jalan H. Saberan Effenddi. RT.005 Desa/Kel.Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : tahun 2007 atas nama Marhani.

8. Menyatakan putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding  atau kasasi.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak