Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2026/PN Amt 1.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
2.FAJAR DWIKI MULYANA, SH
3.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
MUHAMMAD SURIANI Als YANI Bin SURIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2026/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 897 /O.3.14/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
2FAJAR DWIKI MULYANA, SH
3SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SURIANI Als YANI Bin SURIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SURIANNI Als YANI BIN SURIANSYAH pada hari Selasa tanggal 04 bulan November tahun 2025 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Gang. H. Yus’an Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana barangsiapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, dan memiliki senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan lokasi sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa telah membawa Narkotika (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) kemudian setelah pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa dengan melakukan penggeledahan badan Terdakwa juga ada membawa senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang keseluruhan 22 (dua puluh dua) Cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat;
  • Bahwa Terdakwa memiliki satu bilah senjata tajam jenis pisau belati merupakan pemberian orang tua Terdakwa yang bernama sdr. Suriansyah, yang dipergunakan untuk menjaga diri saat bekerja jaga malam di Komplek Grilya Pemurus Indah Banjarmasin;
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa seharihari sebagai bekerja sebagai buruh harian pada siang hari dan penjaga malam pada malam hari di Komplek Grilya Pemurus Indah Banjarmasin;
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati yang Terdakwa bawa tersebut apabila di sayatkan atau ditusukkan ke orang atau benda dapat menyebabkan luka bahkan kematian jika terkena organ vital manusia.;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang saat membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati tersebut.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undan-Undang Hukum Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya