Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Amt 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
3.DENIE WIDYA RAHARDJA, S.H
RUDI Alias ENGOT Bin ONAR ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 929 /O.3.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
3DENIE WIDYA RAHARDJA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI Alias ENGOT Bin ONAR ( Alm )[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Junaidi, SHRUDI Alias ENGOT Bin ONAR ( Alm )
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

KESATU

 

Bahwa Terdakwa RUDI Alias ENGOT Bin ONAR (Alm) (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret, atau pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jalan H. Saberan Effendi Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang Tanpa Hak atau Secara Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya Lebih Dari 5 (lima) Gram”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wita, Terdakwa dari rumah menggunakan sepeda motor YAMAHA MIO SOUL GT warna hijau toska menuju Desa Sungai Buluh dengan tujuan ingin mencari saudara ADI ditempat ia berkumpul untuk membeli narkotika jenis sabu. Setibanya di tempat berkumpul tersebut ada saudara ADI dan Terdakwa langsung menemuinya dan berkata “nukar bahan (sabu) kaya kemaren (beli bahan (sabu) kayak kemarin”  saudara ADI menjawab “sekantong kah (5 Gram)”, Terdakwa menjawab “iya”, kemudian saudara ADI mengatakan “hakunlah menunggu disini aku ngambil bahannya ( sabu ) dulu (maulah menunggu disini aku ngambil bahannya)”, Terdakwa menjawab “oke”. Setelah itu saudara ADI pergi meninggalkan Terdakwa yang Terdakwa tidak ketahui pergi kemana, kemudian sekitar 10 menit menunggu saudara ADI datang kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 kantong (5 Gram) narkotika jenis sabu dan Terdakwa terima, kemudian Terdakwa serahkan uang pembelian secara tunai sebesar Rp. 5.500.000,- kepada saudara ADI, setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan saudara ADI dan kembali ke kota Amuntai.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa saat kembali ke kota Amuntai langsung menuju ke SMKN  1 Amuntai tempat Terdakwa bekerja, tepatnya di dalam WC sekolah Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paketan kecil sebanyak 65 paket dan sisa 1 paket dengan berat kisaran 1 Gram (dari 5 Gram tersebut) dengan jumlah total dari 1 kantong ( 5 Gram ) tadi menjadi 66 paket, kemudian Terdakwa simpan didalam 1 ( Satu ) Buah Wadah bertuliskan GATSBY warna Hitam.
  • Bahwa dari 66 paket kecil tersebut sudah laku terjual oleh Terdakwa yaitu sebanyak 39 paket dengan harga perpaketnya Terdakwa jual sebesar Rp. 100.000.
  • Bahwa setelah 66 paket tersebut laku terjual sebanyak 39 paket, sisa 27 paket dengan rincian 26 paket kecil dan 1 paket berat kisaran 1 Gram.
  • Bahwa Terdakwa di tangkap Pihak Kepolisian pada Hari Rabu tanggal 11 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 16.45 Wita Di Jalan H. Saberan Effendi Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara karena membawa narkotika jenis sabu tepatnya di kantong celana belakang sebelah kanan berupa 1 ( Satu ) Buah Wadah Kecil warna Hitam yang berisikan 23 ( Dua Puluh Tiga ) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 9.85 Gram berat bersih 7.47 Gram dengan rincian : 10 ( Sepuluh ) Paket dengan berat keseluruhan 1.43 Gram berat bersih 0.43 Gram, 9 ( Sembilan ) Paket dengan berat keseluruhan 1.50 Gram berat bersih 0.60 Gram yang terbungkus Plastik Piper Klip warna Transparan, 3 ( Tiga ) Paket dengan berat keseluruhan 0.75 Gram berat bersih 0.45 Gram yang terbungkus Plastik Piper Klip warna Transparan dan 1 ( Satu ) Paket dengan berat keseluruhan 6.17 Gram berat bersih 5.99 Gram, adapun barang bukti lainnya berupa Uang Tunai sebesar Rp. 2.800.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ), 1 ( Satu ) Buah Handphone merk Nokia 105 warna Hijau Tosca Lengkap dengan Simcard, dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Hijau Tosca dengan nomor polisi : DA 6922 UJ, nomor rangka : MH31KP001CK158093, nomer mesin : 1KP – 160368. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 11 Bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 19.50 Wita, telah dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan di saksikan Ketua Rt Setempat Sdr. H. FAHRURAZIE Bin H. SUHAIMI ( Alm ) dan Pemilik Rumah Sdri. KASMUNING Binti Kasmat ( Alm ) Di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Komplek CPS Blok I Rt. 020 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di atas lantai yang diselipkan dibawah karpet ruang tengah berupa 1 ( Satu ) Lembar Plastik Piper Klip warna Transparan yang berisikan 4 ( Empat ) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.68 Gram berat bersih 0.28 Gram yang Terdakwa beli dari saudara ADI di Desa Sungai Buluh.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh anggota Kepolisian Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 10.53 Gram Berat Bersih 7.75 Gram, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 Gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,07 Gram, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 7.65 Gram. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.03.26.75 dengan Laporan Hasil pengujian nomor : LHU.109.K.05.16.26.0065 tertanggal 16 Maret 2026 yang oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian : 

Pemerian    : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau. 

Identifikasi   : Positif (+) 

Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 016/10844/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit PT Pegadaian UPC Amuntai, menyatakan daftar hasil timbangan barang menunjukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Paket Narkotika jenis Sabu, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 Gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,07 Gram, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 7.65 Gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari Pejabat berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 Gram.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (KUHP) Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP  Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa RUDI Alias ENGOT Bin ONAR (Alm) (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret, atau pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jalan H. Saberan Effendi Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa di tangkap Pihak Kepolisian pada Hari Rabu tanggal 11 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 16.45 Wita Di Jalan H. Saberan Effendi Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara karena membawa narkotika jenis sabu tepatnya di kantong celana belakang sebelah kanan berupa 1 ( Satu ) Buah Wadah Kecil warna Hitam yang berisikan 23 ( Dua Puluh Tiga ) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 9.85 Gram berat bersih 7.47 Gram dengan rincian : 10    ( Sepuluh ) Paket dengan berat keseluruhan 1.43 Gram berat bersih 0.43 Gram, 9 ( Sembilan ) Paket dengan berat keseluruhan 1.50 Gram berat bersih 0.60 Gram yang terbungkus Plastik Piper Klip warna Transparan, 3 ( Tiga ) Paket dengan berat keseluruhan 0.75 Gram berat bersih 0.45 Gram yang terbungkus Plastik Piper Klip warna Transparan dan 1 ( Satu ) Paket dengan berat keseluruhan 6.17 Gram berat bersih 5.99 Gram, adapun barang bukti lainnya berupa Uang Tunai sebesar Rp. 2.800.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ), 1 ( Satu ) Buah Handphone merk Nokia 105 warna Hijau Tosca Lengkap dengan Simcard, dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Hijau Tosca dengan nomor polisi : DA 6922 UJ, nomor rangka : MH31KP001CK158093, nomer mesin : 1KP – 160368. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 11 Bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 19.50 Wita, telah dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan di saksikan Ketua Rt Setempat Sdr. H. FAHRURAZIE Bin H. SUHAIMI ( Alm ) dan Pemilik Rumah Sdri. KASMUNING Binti Kasmat ( Alm ) Di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Komplek CPS Blok I Rt. 020 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di atas lantai yang diselipkan dibawah karpet ruang tengah berupa 1 ( Satu ) Lembar Plastik Piper Klip warna Transparan yang berisikan 4 ( Empat ) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.68 Gram berat bersih 0.28 Gram yang Terdakwa beli dari saudara ADI di Desa Sungai Buluh.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh anggota Kepolisian Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 10.53 Gram Berat Bersih 7.75 Gram, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 Gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,07 Gram, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 7.65 Gram. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.03.26.75 dengan Laporan Hasil pengujian nomor : LHU.109.K.05.16.26.0065 tertanggal 16 Maret 2026 yang oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian :

Pemerian    : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi   : Positif (+)

Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 016/10844/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit PT Pegadaian UPC Amuntai, menyatakan daftar hasil timbangan barang menunjukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Paket Narkotika jenis Sabu, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 Gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,07 Gram, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 7.65 Gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari Pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya