| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa AKHMAD ARIYANADI Alias ARI Bin APRIANSYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 dalam rentang waktu pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 19.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Batung Batulis Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wita yaitu pertama – tama Sdr. AMAT (DPO) mengirim pesan whatsapp kepada Terdakwa yang isinya “adalah (adalah sabu)”, Terdakwa menjawab “ada ae kena menakoni dulu, banyak kah handak (ada nanti kutanya dulu, mau berapa banyak)”, setelah itu Terdakwa menelfon Saksi RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI (penuntutan dalam berkas terpisah), awalnya Terdakwa menyampaikan “ambilakan bahan (ambilkan sabu)”, jawaban Saksi RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI “Tf aja duitnya kena ku ambilkan (transfer saja uangnya nanti ku ambilkan)”, setelah itu Terdakwa mentransfer uangnya melalui Dana milik Terdakwa sendiri, setelah Terdakwa mentransfer, Terdakwa segera menunuju kerumah Saksi RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI, saat perjalanan Sdr. AMAT menelpon Terdakwa menanyakan “berapa seprapat (berapa harga ¼ )”, Terdakwa menjawab “empat setengah (empat ratus lima puluh ribu rupiah)”, kemudian sekira pukul 17.30 Wita Sdr. AMAT menelpon Terdakwa kembali yang saat itu berada di plampitan dan berkata “ambil setengah (mau beli setengah gram)”, kemudian Terdakwa menjawab “ayo ha (ayo/oke)“;
- Bahwa setelah sampai dirumah Saksi RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI yang berada di Gang Alpukat Kel. Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, Terdakwa bertanya “bahannya sudah adalah (sabunya sudah adalah)”, Saksi RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI menjawab “Hadangi setumat kudanya masih dijalan (tunggu sebentar kurirnya masih dijalan)”, sekitar 15 menit Terdakwa menunggu, Saksi RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI keluar rumah untuk mengambil Narkotika jenis sabu dari seorang kurir, setelah itu Saksi RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI datang menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang tersimpan dalam kemasan makanan kecil terbungkus kantong plastik warna putih transparan dengan tangan kanan kepada Terdakwa dan Terdakwa terima dengan tanga kanan juga;
- Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa segera keluar rumah Saksi RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI dengan tujuan mengantarkan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. AMAT ke jalan Tol bypass Desa Bayur Kec. Haur Gading Kab. Hulu Sungai Utara tempat yang telah disepakati;
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.20 Wita di Jalan Batung Batulis Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.52 Gram dengan berat bersih 0.32 Gram, serta diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Buah Botol Bekas Air Mineral merk AQUVIVA warna Transparan, 1 (Satu) Buah Handphone Android merk ITEL S686LN warna Biru lengkap dengan simcard dengan Nomor Imei 1 : 354756791962946 dan Nomor Imei 2 : 354756791962953, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru dengan Nopol : DA 5560 BS, No. Rangka : MH1JM812XPK549124, dan No. Mesin : JM81E2551957 adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No: LHU.109.K.05.16.26.0010 tanggal Laporan Pengujian 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP.197504052000032001, terhadap contoh sampel yang diuji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, teridentifikasi Metamfetamina = Positif, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana di dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Nomor: 003/10844/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
- Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu berat keseluruhan 0,52 Gram berat bersih 0,32 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram guna pengetesan awal menggunakan Narkotics Indentification System, sebanyak 0,1 Gram guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dan disisihkan 0,30 Gram untuk pembuktian di persidangan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa AKHMAD ARIYANADI Alias ARI Bin APRIANSYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Batung Batulis Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.20 Wita di Jalan Batung Batulis Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Paket dengan berat keseluruhan 0.52 Gram dengan berat bersih 0.32 Gram, serta diamankan barang bukti lainnya berupa 1 ( Satu ) Buah Botol Bekas Air Mineral merk AQUVIVA warna Transparan, 1 (Satu) Buah Handphone Android merk ITEL S686LN warna Biru lengkap dengan simcard dengan Nomor Imei 1 : 354756791962946 dan Nomor Imei 2 : 354756791962953, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru dengan Nopol : DA 5560 BS, No. Rangka : MH1JM812XPK549124, dan No. Mesin : JM81E2551957 adalah milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.52 Gram dengan berat bersih 0.32 Gram diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Saksi RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI di Gang Alpukat Kel. Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara seharga Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin No: LHU.109.K.05.16.26.0010 tanggal Laporan Pengujian 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP.197504052000032001, terhadap contoh sampel yang diuji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, teridentifikasi Metamfetamina = Positif, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana di dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Nomor: 003/10844/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
- Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu berat keseluruhan 0,52 Gram berat bersih 0,32 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram guna pengetesan awal menggunakan Narkotics Indentification System, sebanyak 0,1 Gram guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dan disisihkan 0,30 Gram untuk pembuktian di persidangan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------ |