Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Amt PT BPR CANDI AGUNG AMUNTAI GUSTI M YUNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR CANDI AGUNG AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUSTI M YUNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 254.750.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima permohonan provisi Penggugat seluruhnya;
  2. Meletakkan sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat berupa 1 (satu) bidang tanah milik Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah No: 00159 terletak di Desa/Kelurahan Bayur Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan seluas 696 M?2; diuraikan dalam surat ukur 36/BAYUR/2014 tanggal 15 Juli 2014 tertulis atas nama HM YUNAN.

DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Amuntai terhadap objek jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah milik Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah No: 00159 terletak di Desa/Kelurahan Bayur Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan seluas 696 M?2; diuraikan dalam surat ukur 36/BAYUR/2014 tanggal 15 Juli 2014 tertulis atas nama HM YUNAN;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 254.750.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari:
    1. Hutang Pokok                  =          Rp. 127.000.000,00
    2. Bunga/Keuntungan          =          Rp. 127.750.000,00
    3. Denda Keterlamabatan    =          Rp. 0
    4. Total Keseluruhan            =          Rp. 254.750.000,00
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak