| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Amt | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI TBK BRI UNIT DANAU PANGGANG | 1.UYUF 2.FITRIANI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Amt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 188.023.567,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 188.023.567,- ( SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA DUA PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 119.990.512,- ( SERATUS SEMBILAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU LIMA RATUS DUA BELAS) ditambah bunga sebesar 68.033.055,- ( ENAM PULUH DELAPAN JUTA TIGA PULUH TIGA RIBU LIMA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 81 atas nama UYUF Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
