| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2025/PN Amt | NURUL HADI | 1.FAHRINA 2.YUSRI YANI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Amt | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 138.950.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah membujuk Penggugat agar menerima gadai mobil dari teman mereka dan turut memperoleh keuntungan dari hasil gadai tersebut; 4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak kooperatif serta menyembunyikan fakta dalam sidang sehingga merugikan Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian sebagai berikut: a. Kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 138.950.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
b. Kerugian moril berupa tekanan batin, rasa malu, dan kehilangan kepercayaan dari lingkungan sosial sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Penggugat setiap keuntungan yang diperoleh dari hasil gadai tersebut; 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
