Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Amt NURUL HADI 1.FAHRINA
2.YUSRI YANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Amt
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL HADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAHRINA
2YUSRI YANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RAMADHANI, SH dan RekanFAHRINA
2RAMADHANI, SH dan RekanYUSRI YANI
Nilai Sengketa(Rp) 138.950.000,00
Petitum

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum;

3.      Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah membujuk Penggugat agar menerima gadai mobil dari teman mereka dan turut memperoleh keuntungan dari hasil gadai tersebut;

4.      Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak kooperatif serta menyembunyikan fakta dalam sidang sehingga merugikan Penggugat;

5.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 138.950.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

  1. Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai pokok pinjaman yang tidak dikembalikan;
  2. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai biaya perawatan berupa pergantian oli dan service 2 buah mobil xenia dan TERIOS selama dalam penguasaan penggugat;
  3. Rp.20.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai biaya transportasi dan akomodasi yang telah dikeluarkan Penggugat dalam rangka penyelesaian sengketa ini.

 

b.      Kerugian moril berupa tekanan batin, rasa malu, dan kehilangan kepercayaan dari lingkungan sosial sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),

6.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Penggugat setiap keuntungan yang diperoleh dari hasil gadai tersebut;

7.      Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak