Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Amt SUMIYATI Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Amt
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1SUMIYATI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara
Advokat
NoNamaNama Pihak
1KOMBES POL ARIF H RITONGA, S.I.K., M.H., CPM. DKKKepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara
Petitum Permohonan

Primair;

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemohon adalah mempunyai hak untuk melakukan praperadilan dimuka Pengadilan Negeri Amuntai;

3. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap nama Firmansyah bin Suriansyah (alm) adalah melawan hukum dan tidak sah.

4. Memerintahkan kepada Termohon segera mengeluarkan Firmansyah bin Suriansyah (alm) dari Rumah Tahanan Sementara di Polres Amuntai, terhitung sejak putusan ini diucapkan, tanpa alasan apapun juga.

5. Memulihkan harkat mertabat dan nama baik Firmasnyah bin Suriansyah (alm).

6. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Pemohon sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sebesar yang ditentukan hukum.

7. Biaya perkara dibebankan kepada Negara.

 

Subsidair: Mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya