| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 04/CS-HSU/1990 Tanggal 17 September 1990;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mecatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama Pemohon yang semula bernama RAHIM KHAN dirubah menjadi ABDURRAHIM, Nama Ayah yang semua YUSNI EFFENDI dirubah menjadi YUSNI EFENDI, Nama Ibu yang semula ST. SAlMA dirubah menjadi SITI SALMA, serta Tahun Lahir yang semula 1986 dirubah menjadi 1987;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
|