Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2025/PN Amt Marhani ALPIYANNOOR,S.P.si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2025/PN Amt
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marhani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H Yadi ilhami.S.HI.MHMarhani
Tergugat
NoNama
1ALPIYANNOOR,S.P.si
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkALPIYANNOOR,S.P.si
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan adalah benar;

3. Menyatakan pelaksanaan permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Amt jo. Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Amt yang diajukan oleh Terlawan kepada Pelawan di Pengadilan Negeri Amuntai Cacat Hukum karena Terlawan bukanlah sebagai pihak di dalam kesepakatan perdamaian sehingga permohonan eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non executable) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

4. Menyatakan pelaksanaan permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Amt jo. Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Amt yang diajukan oleh Terlawan kepada Pelawan di Pengadilan Negeri Amuntai Batal Demi Hukum karena permohonan eksekusi terlalu 

dini atau premature, dikarenakan permohonan eksekusi tersebut diajukan sebelum jangka waktu yang sudah disepakati dalam Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 20 Juni dengan Nomor perkara Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Amt, belum memasuki batas waktu  yaitu tanggal 20 Desember 2026;

5. Menolak permohonan eksekusi dari Terlawan untuk melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut;

6. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara perlawanan eksekusi ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak