| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat:
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhnya sisa pinjaman/kreditannya(Pokok+bunga+pinelty) kepada Penggugat sebesar Rp. 471.141.786,-( empat ratus tujuh puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu tujuh ratus delapan pulum enam) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 415.917.057,-( empat ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima puluh tujuh) ditambah bunga sebesar 55.224.729,-( lima puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu empar ribu tujuh ratus dua puluh sembilan), ditambah pinalty sebesar Rp.-,-(-) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantera Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat:
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul,
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.07 AN FAJRUS SHADIKIN berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang terdiri di atasnya
|