Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Amt Ahmadi 1.Yuliaminarti
2.Ani Mujiati
3.Supatminingsi
4.Norsoprianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDAAhmadi
Tergugat
NoNama
1Yuliaminarti
2Ani Mujiati
3Supatminingsi
4Norsoprianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga menurut hukum,

3.Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum,

4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan

           1 (satu) buah rumah beserta suratnya yang berdiri diatas tanah dengan ukuran dan batas-batas :

            -    Sebelah  Utara  panjang 25 meter berbatasan dengan tanah-------------------------------Junaidi

            -     Sebelah  Timur  lebar 10 meter berbatasan dengan tanah--------------------------------Rahmadi

            -   Sebelah  Selatan panjang 25 meter berbatasan dengan tanah---------------------------Hamsan

            -   Sebelah Barat lebar 10 berbatasan dengan tanah Jalan-------------Tembus Pasar Senin yang terletak di-Jalan  Tembus Pasar Senin Rt.10 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dengan dibantu oleh aparat penegak hukum,

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum,

7. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk memenuhi isi putusan ini

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak