| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2025/PN Amt | Ahmadi | 1.Yuliaminarti 2.Ani Mujiati 3.Supatminingsi 4.Norsoprianto |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Amt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga menurut hukum, 3.Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum, 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan 1 (satu) buah rumah beserta suratnya yang berdiri diatas tanah dengan ukuran dan batas-batas : - Sebelah Utara panjang 25 meter berbatasan dengan tanah-------------------------------Junaidi - Sebelah Timur lebar 10 meter berbatasan dengan tanah--------------------------------Rahmadi - Sebelah Selatan panjang 25 meter berbatasan dengan tanah---------------------------Hamsan - Sebelah Barat lebar 10 berbatasan dengan tanah Jalan-------------Tembus Pasar Senin yang terletak di-Jalan Tembus Pasar Senin Rt.10 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dengan dibantu oleh aparat penegak hukum, 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum, 7. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk memenuhi isi putusan ini 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
