Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Amt 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
3.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 862 /O.3.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
3SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Akhmad Junaidi S.H.,M.H., dkkSEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

KESATU

 

Bahwa Terdakwa SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Anggrek No. 04 Rt. 013 Rw. 003 Komplek Bawan Permai Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa menjual Narkotika Jenis Sabu sekitar 25 Gram kepada sdr. ALPIYANOR Alias ACUN Bin SURIYANI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2026 sekitar 12.40 Wita dan yang Terdakwa titipkan kepada saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2026 sekitar 14.30 Wita, awalnya mula yaitu pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2026 sekitar jam 12.00 Wita Terdakwa terlebih dahulu menelfon saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI pertama – tama “ put haurkah “ (put sibuk tidak) dijawab oleh saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI “ kada “ (tidak) kemudian Terdakwa menawari “ hakun kah menyimpani bahanku kena ada haja upahnya mun hakun ambil ke berabai lah “ (mau tidak menyimpankan sabu punyaku kalau mau ambil ke barabai) dijawab oleh saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI “ bisa ja gampang upahnya “ (bisa mudah ja untuk hitungan upahnya) setelah itu Terdakwa menyampaikan “ simpani ja kena mun sewaktu – waktu ada yang nukar dariku kena kena hubari kam yang menjulungkan (simpan ja nanti sewaktu – waktu  ada yang membeli dariku nanti ki kasih tahu sama kamu yang menyerahkannya) dijawab oleh saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI “hiih“ (iya) setelah itu sekitar jam 14.30 Wita saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI sampai kerumah Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa arahkan jalan menuju kerumah Terdakwa, setelah sampai Terdakwa menyerahkan 5 paket Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan dalam kotak rokok CLIK dengan tangan kanan dan diterima oleh saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI dengan tangan kanan selesai menyerahkan kemudian saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI  segera pulang ke Amuntai;
  • Bahwa Terdakwa menyuruh saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI untuk menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada saudara DIDI (DPO) yaitu pada hari Senin tangal 02 Februari 2026 sekitar jam 15.00 Wita, pertama – tama ada menelfon saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI yaitu ” Put haurankah “ ( put sibuk kah ) dijawab oleh saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI ” kada ” ( tidak ) setelah itu Terdakwa menyampaikan kembali “ ranjaukan bahan di sekitaran Desa jumba “ ( letakan sabu di sekitaran desa jumba ) dijawab oleh saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI ” hiih “ ( iya ) setelah itu Terdakwa memberikan nomor pembeli yaitu saudara DIDI tersebut kepada saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI dan setelahnya Terdakwa tidak tau lagi;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dari sdr. BOS (DPO) pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar 14.00 Wita dengan harga Rp.90.000.000 ( sembilan puluh juta rupiah ) yaitu awalnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa ada menelfon sdr. BOS pertama – tama “ BOS ini lun dari Fahri ” ( bos ini Terdakwa dari Fahri ) dijawab oleh saudara BOS “ iya Fahri ada bekisah “ ( iya fahri ada bercerita ) setelah itu Terdakwa menjawab “ kawakah umpat begawi,tapi lun kadaa modal lalu “ ( bisa tidak ikut kerja tapi Terdakwa tidak ada modal sama sekali “) setelah itu sdr. BOS ada menyampaikan kepada Terdakwa “ kawa ja fahri ada sudah bekisah kam kawa ja di percaya kena kuturunkan harga sembilan puluh lah “ ( bisa saja fahri ada cerita kamu bisa dipercaya nanti ku kasih sabu harga Rp.90.000,000 ) kemudian jawaban Terdakwa” inggih BOS lun hadang bahannya “ ( iya BOS Terdakwa tunggu bahannya ), kemudian setelah itu pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar 14.00 Wita sdr. BOS ada menelfon Terdakwa menyampaikan “itu bahan sudah siap ambil ku ranjau di walangku “ ( itu sabu sudah siap diletakan di desa walangku) kemudian setelah itu sdr. BOS ada mengirim foto sabunya dan lokasi pengambilan dengan model sekali lihat yaitu di pinggir jalan dibawah tiang listrik,setelah itu Terdakwa segera berangkat kelokasi pengambilan sekitar berjarak 5 Km dari rumah Terdakwa dengan sarana sepeda motor 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merk HONDA SPACY warna Hitam ,setelah sampai Terdakwa segera mengambil 1 ( satu ) buah kantong plastik yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan tangan kanan kemudian segera pulang kerumah kembali;
  • Bahwa Terdakwa dititipkan Narkotika Jenis Sabu oleh sdr. BOS sebanyak 350 Gram (3 ½ Ons) dan yang menyimpannya adalah Terdakwa HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI awalnya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2026 sekitar 16.00 Wita  saudara BOS ada menelfon Terdakwa pertama – tama “ bisakah carikan kuda gasan mengambil lawan mengantarkan bahan kepasienku kaina upahnya dua juta mun sudah sampai ke pasienku “ (bisa tidak mencarikan kurir untuk mengambil sama mengantarkan sabu kepembeliku  nanti upahnya Rp.2.000.000) jawaban Terdakwa “ bisa Bos lun carikan “ (bisa Terdakwa carikan) ,setelah itu sekitar jam 17.00 Wita Terdakwa menelfon saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI  pertama – tama “ dimana, sibuk gak “ dijawab oleh saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI “ gak sip “ kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI “mau gak ngambilkan bahan (sabu), nanti ada orang yang menghubungi kamu “ jawaban saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI menjawab “ oke bisa sip “,setelah itu saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI ada menelfon kepada Terdakwa sekitar 20.00 Wita bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah diterima dan Terdakwa meminta kepada saksi HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI untuk menyimpan dulu Narkotika Jenis Sabu tersebut dan serta upahnya nanti setelah sabu diantarkan kepada pembelinya yaitu sebesar Rp.1.000.000);
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian yaitu pada Hari Selasa tanggal 03 Februari tahun 2026 sekira pukul 19.00 Wita Di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Anggrek No. 04 Rt. 013 Rw. 003 Komplek Bawan Permai Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang saat itu habis mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar tidur,tiba – tiba lampus listrik mati dan Terdakwa keluar untuk mengecek kilometer listrik setelah Terdakwa keluar membuka pintu ternyaata ada pihak kepolisian berada didepan pintu rumah Terdakwa seketika itu Terdakwa langsung diamankankan, setelah diamankan Terdakwa dibawa masuk kedalam kerumah untuk dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh kepala Desa setempat tepatnya di dalam kamar tidur dilantai di temukan barang bukti berupa 15 (lima belas) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 56.67 Gram berat bersih 53.77 Gram, seperangkat Alat Hisap Sabu, 1 (satu) buah Tas Kecil warna Hitam, 15 (lima belas) Lembar Plastik Piper Klip warna Transparan, 1 (satu) Lembar Plastik Piper Klip berukuran Besar warna Transparan, 1 (satu) Bungkus Plastik Piper Klip Warna Transparan, 1 (satu) Buah Sedotan Plastik warna Oranye (Sendok), 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna Silver, 1 (satu) Buah Handphone berada dilantai kamar tidur, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Spacy warna HItam dengan Nopol DA 6575 CT dengan No Rangka : MH1JFA113CK04500 dan No Mesin : JFA1E1043819 berada di teras rumah, atas kejadian tersebut Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut milik Terdakwa, selain itu pihak kepolisian ada memperlihatkan seorang laki – laki bernama lengkap saksi ALPIYANOR Alias ACUN Bin SURIYANI kepada Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa apakah sebelumnya telah ada menjual Narkotika Jenis Sabu kepada saksi ALPIYANOR Alias ACUN Bin SURIYANI dan Terdakwa menjelaskan bahwa ada yaitu sebanyak 25 Gram pada hari selasa tanggal 03 Januari 2026 sekitar 12.40 Wita, atas kejadian tersebut Terdakwa serta barang bukti dibawa kekantor kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0031 tertanggal 07 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP.197504052000032001 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 009/10844/1/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
  • 15 (lima belas) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 56.67 Gram (berat bersih 53.77 Gram);
  • Disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram;
  • Disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 Gram;
  • Disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,04 Gram.
  • Disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 53.70 Gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SEFTIYADE Alias ISIP Bin SARMADI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Anggrek No. 04 Rt. 013 Rw. 003 Komplek Bawan Permai Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan,  berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita Di dalam sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Anggrek No. 04 Rt. 013 Rw. 003 Komplek Bawan Permai Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang saat itu habis mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu di dalam kamar tidur, karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) Paket dengan berat keseluruhan 56.67 Gram dengan berat bersih 53.77 Gram, serta diamankan barang bukti lainnya berupa seperangkat Alat Hisap Sabu, 1 (satu) buah Tas Kecil warna Hitam, 15 (lima belas) Lembar Plastik Piper Klip warna Transparan, 1 (satu) Lembar Plastik Piper Klip berukuran Besar warna Transparan, 1 (satu) Bungkus Plastik Piper Klip Warna Transparan, 1 (satu) Buah Sedotan Plastik warna Oranye (Sendok), 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna Silver, 1 (satu) Buah Handphone berada dilantai kamar tidur, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Spacy warna HItam dengan Nopol DA 6575 CT dengan No Rangka : MH1JFA113CK04500 dan No Mesin : JFA1E1043819;
  • Bahwa Terdakwa awalnya mendapatkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 350 Gram (3 ½ Ons), diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama “BOS” seharga Rp. 90.000.000, (enam juta rupiah), yang dititipkan kepada sdr. HADI SAPUTRA Alias PUTRA Bin ASHARI untuk dijual kembali;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0031 tertanggal 07 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP.197504052000032001 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 009/10844/1/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat oleh PT Pegadaian – UPC Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:
  • 15 (lima belas) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 56.67 Gram (berat bersih 53.77 Gram);
  • Disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram;
  • Disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,02 Gram;
  • Disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,04 Gram.
  • Disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 53.70 Gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya