| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Amt | MARHANI | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, KC Amuntai 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Banjarmasin 3.ALPIYANNOOR, S. Psi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Amt | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 5.804.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik tanah dan bangunan ruko Sertipikat Hak Milik Nomor : 813 tahun 2007 atas nama Marhani. 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan tidak sah proses lelang yang dilakukan oleh Para Tergugat. 5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya kerugian yang dialami Penggugat, berupa kerugian materiil, dan immateriil, sehingga totalnya sebesar Rp.2.304.000.000.- ( dua milyar tiga ratus empat juta rupiah) + Rp.3.500.000.000.- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) = Rp.5.804.000.000.- (lima milyar delapan ratus empat juta rupiah). 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) setiap hari bila ternyata Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan dalam perkara ini. 7. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda Tergugat III dan serta atas tanah dan bangunan ruko Jalan H. Saberan Effenddi. RT.005 Desa/Kel.Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : tahun 2007 atas nama Marhani. 8. Menyatakan putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi. 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
