| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2025/PN Amt | Isnaniah | 1.Ahmadi 2.Muhammad Efendi |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Amt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga menurut hukum, 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum, 4. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah yang berdiri bangunan rumah diatasnya dengan ukuran dan batas-batas :
Yang terletak di Jalan Brigjen H.Hasan Basri Rt. No Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sah milik Penggugat 5. Menghukum Tergugat I untuk menandatangni Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sprodik) yang dimohon oleh Penggugat tersebut, 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renting mebayar kerugian materil sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateril sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) total keseluruhan sejumlah Rp.300.600.000 (tiga ratus juta enam ratus ribu rupiah) kepada penggugat setelah purusan ini dibacakan, 7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
