| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa I RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI dan Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA Binti JAINUDIN (selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 14 Januari tahun 2026 sekira pukul 22.20 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah milik Terdakwa I yang beralamatkan di Gang Alpukat Rt.003 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan di dalam sebuah rumah milik Terdakwa II yang beralamatkan di Jalan Negara Dipa Komplek Cahaya Lestari Blok A Rt.011 Kelurahan Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara, atau di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa I RAHMA Alias AMAH membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA yaitu pada hari rabu tanggal 14 januari 2026 sekira pukul 17.30 wita, Terdakwa I RAHMA Alias AMAH menghubungi Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA melalui chat whatsapp “kak, ada gak bahan (sabu), mau beli 1 Gram”, Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA menjawab “iya bisa aja dek”, Terdakwa I RAHMA Alias AMAH jawab “berapa, nanti setelah isya aku ambil bahannya (sabu)”, Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA menjawab “harga 1 jt 200 rb, iya nanti datang aja kerumah”, setelah itu sekira pukul 19.00 wita Terdakwa I RAHMA Alias AMAH mengirimkan uang pembelian ke akun DANA milik Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA sebesar Rp. 1.200.000,- dan bukti transfernya Terdakwa I RAHMA Alias AMAH kirimkan via chat ke whatsapp Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA, kemudian sekira pukul 20.00 wita Terdakwa I RAHMA Alias AMAH menghubungi Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA kembali via chat whatsapp “kak, ini aku OTW”, Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA menjawab “iya” dan Terdakwa I RAHMA Alias AMAH berangkat dari rumah yang beralamatkan di Desa palimbangan gusti Rt. 004 Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara menggunakan sarana sepeda motor YAMAHA mio J warna putih hitam berangkat menuju rumah Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA, sesampainya didepan rumah Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA, lalu Terdakwa I RAHMA Alias AMAH telephone “kak, aku didepan rumah”, Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA menjawab “iya masuk aja kedalam”, setelah itu Terdakwa I RAHMA Alias AMAH bertemu dengannya dilantai 2 rumahnya, disana Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA langsung menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I RAHMA Alias AMAH dan setelah Terdakwa I RAHMA Alias AMAH terima, Terdakwa I RAHMA Alias AMAH langsung pergi meninggalkan Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA, uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan dari uang sdr. AKHMAD ARIYANADI Alias ARI (penuntutan dalam berkas terpisah) karena dia yang menyuruh Terdakwa I RAHMA Alias AMAH untuk mencarikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I RAHMA Alias AMAH sudah 3 kali mencarikan sdr. AKHMAD ARIYANADI Alias ARI
- Bahwa pada hari Rabu 14 Januari 2026, sekitar jam 17.30 Wita, Terdakwa II RAHMA Alias AMAH menghubungi Terdakwa I ELVIA Alias VIA melalui telepon. Awalnya, Terdakwa I RAHMA Alias AMAH menyampaikan kepada Terdakwa II ELVIA Alias VIA, “AA dimana”, lalu dijawab oleh Terdakwa II ELVIA Alias VIA “lun dirumah (aku dirumah)”, setelah itu Terdakwa I RAHMA Alias AMAH bertanya kepada Terdakwa II ELVIA Alias VIA “adakah jalur (ada tidak penjual)”, dan saat Terdakwa II ELVIA Alias VIA menanyakan maksudnya, Terdakwa I RAHMA Alias AMAH menjawab “jalur penjual sabu (penjual Narkotika jenis sabu)”, “gasan siapa? (buat siapa?)” tanya Terdakwa II ELVIA Alias VIA, setelah itu Terdakwa I RAHMA Alias AMAH menjawab “gasan seorang (buat Terdakwa sendiri)”, Terdakwa II ELVIA Alias VIA bertanya kembali “berapa?”, kemudian Terdakwa I RAHMA Alias AMAH menjawab “se G (satu gram)”, lalu Terdakwa II ELVIA Alias VIA menjawab “banyaknya, bujur jua kah gasan pian? (banyaknya, benar tidak buat kamu sendiri?)”, setelah itu Terdakwa I RAHMA Alias AMAH menjawab “gasan kawan aman ja inya gasan makai seorang gasan imitan (buat teman aman saja dipakai sendiri buat simpanan)”, kemudian Terdakwa II ELVIA Alias VIA menjawab “hadangi badahulu lun menakoni isip dulu (tunggu dulu aku bertanya sama Sdr. ISIP)” dan Terdakwa II ELVIA Alias VIA menanyakan Sdr. ISIP (penuntutan dalam berkas terpisah) yang saat itu kebetulan dirumah Terdakwa II ELVIA Alias VIA dengan bertanya, “sip kawalah kawanku handak nukar 1 G (sip bisa tidak ada temanmu mau beli sabu 1 (satu) Gram)”, yang dijawab oleh Sdr. ISIP “kawa ae tapi kadada membawa barang kaina ambil dirumah harus (bisa ja tapi tidak ada membawa sabu nanti ambil kerumah harus)”, selanjutnya sekira pukul 18.40 Wita, Terdakwa I RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa II ELVIA Alias VIA dengan pesan “aa kawalah menganuakan satu G tadi (AA bisa tidak menyediakan 1 (satu) Gram)”, setelah itu Terdakwa I RAHMA Alias AMAH menjawab, “TF ja kaina duitnya (transfer saja uangnya)”. Kemudian Terdakwa I RAHMA Alias AMAH bertanya kepada Terdakwa II ELVIA Alias VIA, “berapa duitnya (berapa uangnya)”, dan Terdakwa menjawab, “sejuta dua ratus” sembari menambahkan “kawa ae kena ambil kerumah sungai malang ini lun handak bulikan sudah (bisa saja nanti ambil kerumah sungai malang Terdakwa mau pulang sudah)”, Terdakwa I RAHMA Alias AMAH menjawab “hiih kena himbah ishak kesitu (iya nanti habis sholat isya), pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wita, Terdakwa II ELVIA Alias VIA menjual barang tersebut dengan harga Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa I RAHMA Alias AMAH ditangkap pihak Kepolisian pada Hari Rabu tanggal 14 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 22.30 Wita di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Alpukat Rt. 003 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwa I RAHMA Alias AMAH ditangkap pihak kepolisian karena dipenguasaan Terdakwa I RAHMA Alias AMAH diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat keseluruhan 0.89 Gram berat bersih 0.72 Gram yang tersimpan dibawah bantal rumah Terdakwa I RAHMA Alias AMAH, 1 paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari teman Terdakwa yang bernama Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA, sementara Terdakwa II ELVIA Alias VIA ditangkap oleh pihak kepolisian Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar 22.45 Wita dirumah Terdakwa sendiri yang beralamatkan di Jalan Negara Dipa Komplek Cahaya Lestari Blok A Rt. 011 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor: 004/10844/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit Pegadaian Amuntai, diperoleh hasil penimbangan 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,89 Gram berat bersih 0,72 Gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0009 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP.197504052000032001, terhadap sampel dari Polres Hulu Sungai Utara diperoleh hasil bahwa sediaan berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau tersebut teridentifikasi mengandung Metamfetamina positif yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I RAHMA Alias AMAH Binti YUSRANI dan Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA Binti JAINUDIN (selanjutnya disebut Para Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 14 Januari tahun 2026 sekira pukul 22.20 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah milik Terdakwa I yang beralamatkan di Gang Alpukat Rt.003 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan di dalam sebuah rumah milik Terdakwa II yang beralamatkan di Jalan Negara Dipa Komplek Cahaya Lestari Blok A Rt.011 Kelurahan Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara, atau di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I RAHMA Alias AMAH ditangkap pihak Kepolisian pada Hari Rabu tanggal 14 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 22.30 Wita di dalam sebuah rumah yang beralamatkan di Gang Alpukat Rt. 003 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwa I RAHMA Alias AMAH ditangkap pihak kepolisian karena dipenguasaan Terdakwa I RAHMA Alias AMAH diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat keseluruhan 0.89 Gram berat bersih 0.72 Gram yang tersimpan dibawah bantal rumah Terdakwa I RAHMA Alias AMAH, 1 paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari teman Terdakwa yang bernama Terdakwa II ELVIA ALMIRA Alias VIA, sementara Terdakwa II ELVIA Alias VIA ditangkap oleh pihak kepolisian Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar 22.45 Wita dirumah Terdakwa sendiri yang beralamatkan di Jalan Negara Dipa Komplek Cahaya Lestari Blok A Rt. 011 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor: 004/10844/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit Pegadaian Amuntai, diperoleh hasil penimbangan 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,89 Gram berat bersih 0,72 Gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.26.0009 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP.197504052000032001, terhadap sampel dari Polres Hulu Sungai Utara diperoleh hasil bahwa sediaan berupa serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau tersebut teridentifikasi mengandung Metamfetamina positif yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------- |