Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Amt 1.RADYTYA BAGUS BIMOAJI,S.H
2.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
3.DENIE WIDYA RAHARDJA, S.H
AHMAD HABIBI Alias COBEK Bin ABDUL BASYID (Alm) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 854 /O.3.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RADYTYA BAGUS BIMOAJI,S.H
2SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
3DENIE WIDYA RAHARDJA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HABIBI Alias COBEK Bin ABDUL BASYID (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAMADHANI, S.H., M.H.AHMAD HABIBI Alias COBEK Bin ABDUL BASYID (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

-----Bahwa Terdakwa AHMAD HABIBI Alias COBEK Bin ABDUL BASYID (Alm) bersama dengan Saksi AHMAD SALBANI Alias AMAT Bin SUGIANNOR pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Graha Senin Karya 2 Blok D4 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal dari Saksi M. Fauzan Akbar (korban) bersama dengan istrinya yakni Saksi Nazwatun Nisafitri Binti Muhamad Syarfa’i datang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Komplek Graha Senin Karya 2 Blok D4 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjemput adiknya yakni Sdri. Nabila. Setibanya di lokasi, terjadi cekcok antara Saksi M. Fauzan Akbar (korban) dengan adiknya yakni Sdri. Nabila, serta dengan penghuni rumah tersebut yakni Saksi Anisa Latifah Binti Bahrudin (Alm);
  • Bahwa kemudian Saksi Anisa Latifah Binti Bahrudin (Alm) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk segera pulang ke rumah karena ada cekcok dengan Saksi M. Fauzan Akbar (korban), setelah adanya telepon dari istri Terdakwa, datanglah Terdakwa bersama dengan Saksi Ahmad Salbani ke rumah yang beralamatkan di Komplek Graha Senin Karya 2 Blok D4 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Bahwa sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa dengan Saksi Ahmad Salbani secara bersama-sama melakukan pemukulan di arah kepala Saksi M. Fauzan Akbar (korban) dan kemudian Saksi Ahmad Salbani juga turut melakukan pemukulan kepada Saksi M. Fauzan Akbar (korban) di arah kepala bagian belakang, yang mana kejadian tersebut terjadi di depan rumah tersebut;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yakni memukul korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah kepala dan wajah, sedangkan Saksi Ahmad Salbani turut serta dengan cara ikut melakukan pemukulan terhadap korban, akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Ahmad Salbani, Saksi M. Fauzan Akbar (korban) terjatuh ke tanah;
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/34/C-18-VER/RSU tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Riska Yuliana, dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka lecet pada beberapa bagian tubuh korban, yaitu pada dahi kiri, mata kiri, pipi kanan, pipi kiri, dagu kiri, dada kiri, dan punggung tangan kiri, yang disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya