| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.B/2026/PN Amt | 1.RADYTYA BAGUS BIMOAJI,S.H 2.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH 3.DENIE WIDYA RAHARDJA, S.H |
AHMAD HABIBI Alias COBEK Bin ABDUL BASYID (Alm) | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.B/2026/PN Amt | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 854 /O.3.14/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN:
-----Bahwa Terdakwa AHMAD HABIBI Alias COBEK Bin ABDUL BASYID (Alm) bersama dengan Saksi AHMAD SALBANI Alias AMAT Bin SUGIANNOR pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WITA di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Komplek Graha Senin Karya 2 Blok D4 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
