Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Amt MAULANA SOLIHIN H. JALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Amt
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAULANA SOLIHIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUPIAR RAHMAN SHMAULANA SOLIHIN
Tergugat
NoNama
1H. JALI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.457.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar harga air meneral merek TIA dari tahun 2014 sampai sekarang adalah Wanprestasi:
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar harga air meneral sebesar Rp.42.457.000 (Empat puluh dua juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga akibat keterlambatan tersebut sebesar 0,5 % selama 10 (Sepuluh) Tahun atau sebesar Rp 25.474,002 (Dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua rupiah), secara Tunai kepada Pengugat;
  5. Menyatakan Sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Pengugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sehesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan;
  7. Meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet dan Tergugat mengajukan banding atau kasasi;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak