| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Apr. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Amt |
| Tanggal Surat |
Rabu, 16 Apr. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Andrie SH., MH | Marhani | | 2 | Muhammad Andrie SH., MH | Irnawati |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | 1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Pusat di Jakarta Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Amuntai | | 2 | 2. KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Banjarmasin |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan harga limit (Reserve price) dalam penjualan lelang eksekusi berupa SHM No 813, atas nama Marhani yaitu sebidang tanah seluas 368 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan oleh Tergugat I dengan perantara Tergugat II , pada pada tanggal 12 Desember 2024 yang ditetapkan secara sepihak oleh Tergugat I selaku penjual, tanpa persetujuan dari Para Penggugat selaku pemilik adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan pasal 1 ayat 20 dan pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Tergugat I dengan perantaraan Tergugat II pada pada tanggal 12 Desember 2024 atas barang – barang jaminan hutang milik Para Penggugat;
- Menghukum kepada Turut Tergugat I untuk menghentikan proses peralihan hak atas tanah yang menjadi jaminan hutang Para Penggugat terhadap Tergugat I yaitu : SHM No 813, atas nama Marhani yaitu sebidang tanah seluas 368 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan ( milik Para Penggugat ) sebagaimana tersebut pada posita gugatan Perlawan dalam perkara ini, sampai dengan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ini;.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |