Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Amt 1.Marhani
2.Irnawati
2.1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Pusat di Jakarta Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Amuntai
3.2. KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Banjarmasin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Amt
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marhani
2Irnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Andrie SH., MHMarhani
2Muhammad Andrie SH., MHIrnawati
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Pusat di Jakarta Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Amuntai
22. KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan harga limit (Reserve price) dalam penjualan lelang eksekusi berupa SHM No 813, atas nama Marhani yaitu sebidang tanah seluas 368 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten  Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan oleh Tergugat I dengan perantara Tergugat II , pada pada tanggal 12 Desember 2024 yang ditetapkan secara sepihak oleh Tergugat I selaku penjual, tanpa persetujuan dari Para Penggugat selaku pemilik adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan pasal 1 ayat 20 dan pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh Tergugat I dengan perantaraan Tergugat II pada pada tanggal 12 Desember 2024 atas barang – barang jaminan hutang milik Para Penggugat;
  • Menghukum kepada Turut Tergugat I untuk menghentikan proses peralihan hak atas tanah yang menjadi jaminan hutang Para Penggugat terhadap Tergugat I yaitu : SHM No 813, atas nama Marhani yaitu sebidang tanah seluas 368 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten  Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan ( milik Para Penggugat ) sebagaimana tersebut pada posita gugatan Perlawan dalam perkara ini, sampai dengan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati putusan perkara ini;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ini;.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak