| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Lambung Mangkurat No.11 RT.007 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberikan utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang diancam karena penipuan”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 09.30 Wita, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) mendatangi Toko milik Saksi Korban SYAIFULLAH yang berada disamping terminal Pelampitan yang beralamatkan di Jalan Lambung Mangkurat Rt.007 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pada saat di Toko, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) bertemu langsung dengan Saksi Korban SYAIFULLAH dan mengatakan bahwa akan merental mobilnya dengan mengatakan “PA ADA MOBILKAH, MAU SEWA KIRA – KIRA 2 (DUA) HARI HANDAK KE BANJAR MEMBAWA ORANG BEROBAT” (PA ADA MOBILKAH, MAU SEWA KIRA-KIRA 2 (DUA) HARI MAU KE BANJAR MEMBAWA ORANG BEROBAT), kemudian dijawab oleh Saksi Korban SYAIFULLAH “ADA, KAPAN HANDAK MAKAINYA” (ADA, KAPAN MAU MEMAKAINYA), kemudian Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menjawab “KIRA-KIRA JAM 08.00 PAGI ESOK” (KIRA-KIRA JAM 08.00 PAGI ESOK”;
- Bahwa keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) mendatangi toko milik Saksi Korban SYAIFULLAH dan sesampainya ditoko Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) bertemu dengan Saksi Korban SYAIFULLAH dan langsung menyerahkan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Orange beserta kuncinya yang tergantung dompet kecil tempat menyimpan STNK mobil. Setelah itu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) memakai mobil tersebut sendirian menuju ke arah Ampah, Kalimantan Tengah. Sesampainya di daerah Penakol, Ampah, Kalimantan Tengah, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) singgah di tempat acara Adat (Aruh Adat), disitu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) ikut bermain judi Dadu menggunakan uang milik pribadinya sampai malam hari;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wita, saat diwarung ditempat acara Adat (Aruh Adat) tersebut, datang seorang perempuan yang Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) tidak mengenalnya menawari untuk pinjam uang atau menggadaikan barang berupa mobil. Setelah itu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) bertanya apabila meminjam Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) bagaimana pengembaliannya, dan perempuan tersebut menjelaskan mengembalikan 10?ri jumlah uang yang dipinjam. Setelah itu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) meminjam uang kepada perempuan tersebut sebanyak Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan jaminan mobil yang Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) rental/sewa dijadikan jaminan. Dan setelah Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menerima uang dari perempuan tersebut dan menyerahkan mobil yang dijadikan jaminan, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) langsung ikut bermain judi Dadu lagi ditempat aruh Adat tersebut sampai dengan malam hari dan uang tersebut habis;
- Bahwa keesokan harinya tepat pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menghubungi perempuan yang meminjamkan uangnya kepada Terdakwa tersebut dengan tujuan untuk meminjam uang lagi. Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) mendatangi rumah perempuan tersebut dan sesampainya dirumah perempuan tersebut Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menerima uang pinjaman lagi sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) gunakan untuk bermain judi Dadu lagi ditempat yang sama dan sampai malam harinya uang tersebut habis kembali;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 13.30 wita, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) ada meminjam lagi kepada perempuan tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang Terdakwa sewa dari Saksi SYAIFULLAH, dan uang tersebut Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) gunakan untuk bermain judi kembali sampai keesokan harinya tepatnya di hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wita dan saat itu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) kalah serta uang habis, kemudian Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) berhenti bermain judi dan pulang ke rumah di Amuntai yang saat itu ikut orang yang Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) tidak kenal namun Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) tahu orang tersebut menuju arah ke Amuntai;
- Bahwa keesokan harinya Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) langsung berangkat lagi menuju kearah Pujon, Kalimantan Tengah dengan tujuan ingin mencari uang untuk menebus mobil milik Saksi Korban SYAIFULLAH yang Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) gadaikan ditempat bermain judi, di Pujon Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) tinggal selama kurang lebih 3 (Tiga) bulan, kemudian Terdakwa berangkat lagi ke Kapuas Kalimantan Tengah untuk mencari pekerjaan lain;
- Bahwa Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menerangkan pada saat awal Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menyewa mobil milik Saksi Korban SYAIFULLAH adalah untuk mengantarkan orang berobat ke Banjar, akan tetapi alasan tersebut hanya untuk meyakinkan pemilik mobil untuk mendapatkan sewaan mobil dari pemilik mobil yaitu Saksi Korban SYAIFULLAH;
- Bahwa Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menerangkan pemilik mobil ada menghubungi Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) di hari ke 2 (dua) mobil tersebut disewa, menanyakan terkait dengan sewa mobil yang sudah 2 (dua) hari tersebut, namun saat itu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) ada mengatakan kepada pemiliknya bahwa akan memperpanjang sewa mobil dan saat itu pemilik meminta untuk membayar uang sewa pertama selama 2 (Dua) hari, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) membayarkan uang sewa kepada pemilik mobil uang sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk uang sewa selama 4 (Empat) hari melalui transfer bank;
- Bahwa Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menerangkan bahwa tidak ada memberitahukan maupun tidak ada ijin untuk digadaikan kepada orang lain dan membenarkan bahwa pada saat menyewa/merental mobil tersebut ada menyerahkan 1 (Satu) Lembar KTP kepada pemilik mobil sebagai syarat menyewa/merental mobil.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Lambung Mangkurat No.11 RT.007 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 09.30 Wita, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) mendatangi Toko milik Saksi Korban SYAIFULLAH yang berada disamping terminal Pelampitan yang beralamatkan di Jalan Lambung Mangkurat Rt.007 Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pada saat di Toko, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) bertemu langsung dengan Saksi Korban SYAIFULLAH dan mengatakan bahwa akan merental mobilnya dengan mengatakan “PA ADA MOBILKAH, MAU SEWA KIRA – KIRA 2 (DUA) HARI HANDAK KE BANJAR MEMBAWA ORANG BEROBAT” (PA ADA MOBILKAH, MAU SEWA KIRA-KIRA 2 (DUA) HARI MAU KE BANJAR MEMBAWA ORANG BEROBAT), kemudian dijawab oleh Saksi Korban SYAIFULLAH “ADA, KAPAN HANDAK MAKAINYA” (ADA, KAPAN MAU MEMAKAINYA), kemudian Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menjawab “KIRA-KIRA JAM 08.00 PAGI ESOK” (KIRA-KIRA JAM 08.00 PAGI ESOK”;
- Bahwa keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) mendatangi toko milik Saksi Korban SYAIFULLAH dan sesampainya ditoko Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) bertemu dengan Saksi Korban SYAIFULLAH dan langsung menyerahkan 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra warna Orange beserta kuncinya yang tergantung dompet kecil tempat menyimpan STNK mobil. Setelah itu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) memakai mobil tersebut sendirian menuju ke arah Ampah, Kalimantan Tengah. Sesampainya di daerah Penakol, Ampah, Kalimantan Tengah, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) singgah di tempat acara Adat (Aruh Adat), disitu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) ikut bermain judi Dadu menggunakan uang milik pribadinya sampai malam hari;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wita, saat diwarung ditempat acara Adat (Aruh Adat) tersebut, datang seorang perempuan yang Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) tidak mengenalnya menawari untuk pinjam uang atau menggadaikan barang berupa mobil. Setelah itu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) bertanya apabila meminjam Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) bagaimana pengembaliannya, dan perempuan tersebut menjelaskan mengembalikan 10?ri jumlah uang yang dipinjam. Setelah itu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) meminjam uang kepada perempuan tersebut sebanyak Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan jaminan mobil yang Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) rental/sewa dijadikan jaminan. Dan setelah Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menerima uang dari perempuan tersebut dan menyerahkan mobil yang dijadikan jaminan, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) langsung ikut bermain judi Dadu lagi ditempat aruh Adat tersebut sampai dengan malam hari dan uang tersebut habis;
- Bahwa keesokan harinya tepat pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menghubungi perempuan yang meminjamkan uangnya kepada Terdakwa tersebut dengan tujuan untuk meminjam uang lagi. Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) mendatangi rumah perempuan tersebut dan sesampainya dirumah perempuan tersebut Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menerima uang pinjaman lagi sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) gunakan untuk bermain judi Dadu lagi ditempat yang sama dan sampai malam harinya uang tersebut habis kembali;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 13.30 wita, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) ada meminjam lagi kepada perempuan tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dengan jaminan mobil yang Terdakwa sewa dari Saksi SYAIFULLAH, dan uang tersebut Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) gunakan untuk bermain judi kembali sampai keesokan harinya tepatnya di hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wita dan saat itu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) kalah serta uang habis, kemudian Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) berhenti bermain judi dan pulang ke rumah di Amuntai yang saat itu ikut orang yang Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) tidak kenal namun Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) tahu orang tersebut menuju arah ke Amuntai;
- Bahwa keesokan harinya Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) langsung berangkat lagi menuju kearah Pujon, Kalimantan Tengah dengan tujuan ingin mencari uang untuk menebus mobil milik Saksi Korban SYAIFULLAH yang Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) gadaikan ditempat bermain judi, di Pujon Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) tinggal selama kurang lebih 3 (Tiga) bulan, kemudian Terdakwa berangkat lagi ke Kapuas Kalimantan Tengah untuk mencari pekerjaan lain;
- Bahwa Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menerangkan pada saat awal Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menyewa mobil milik Saksi Korban SYAIFULLAH adalah untuk mengantarkan orang berobat ke Banjar, akan tetapi alasan tersebut hanya untuk meyakinkan pemilik mobil untuk mendapatkan sewaan mobil dari pemilik mobil yaitu Saksi Korban SYAIFULLAH;
- Bahwa Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menerangkan pemilik mobil ada menghubungi Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) di hari ke 2 (dua) mobil tersebut disewa, menanyakan terkait dengan sewa mobil yang sudah 2 (dua) hari tersebut, namun saat itu Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) ada mengatakan kepada pemiliknya bahwa akan memperpanjang sewa mobil dan saat itu pemilik meminta untuk membayar uang sewa pertama selama 2 (Dua) hari, Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) membayarkan uang sewa kepada pemilik mobil uang sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk uang sewa selama 4 (Empat) hari melalui transfer bank;
- Bahwa Terdakwa SAHRUJI Alias UJI Bin ABDUL SAMAT (Alm) menerangkan bahwa tidak ada memberitahukan maupun tidak ada ijin untuk digadaikan kepada orang lain dan membenarkan bahwa pada saat menyewa/merental mobil tersebut ada menyerahkan 1 (Satu) Lembar KTP kepada pemilik mobil sebagai syarat menyewa/merental mobil.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Uraian unsur Pasal 486 Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------------------- |