| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas satu unit Kapal Tongkang NTN 02 Tahun 2014 dengan ukuran Panjang: 17,60 Meter, Lebar 5,10 Meter, dan dalam 1,20 Meter, isi kotor 23 GT dan isi bersih 7 NT berdasarkan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 500.11.14.2/1216/VIII/DISHUB/2024 Tanggal 1 Agustus 2024 atas nama Hariyadi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dan menggunakan kapal tongkang milik Penggugat tersebut secara tanpa hak selama kurang lebih 4 tahun 6 bulan dan membuat Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan terhadap Kapal Tongkang milik Penggugat ke atas nama H. M. Noor Husni di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan langsung;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.00.000,- (seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan dibacakan sampai Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a-qou kepada Tergugat;
|