Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Amt HARIYADI H. Muhammad Noor Husni Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Amt
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKOLAUS, S.H.HARIYADI
Tergugat
NoNama
1H. Muhammad Noor Husni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkH. Muhammad Noor Husni
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas satu unit Kapal Tongkang NTN 02 Tahun 2014 dengan ukuran Panjang: 17,60 Meter, Lebar 5,10 Meter, dan dalam 1,20 Meter, isi kotor 23 GT dan isi bersih 7 NT berdasarkan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan Nomor 500.11.14.2/1216/VIII/DISHUB/2024 Tanggal 1 Agustus 2024 atas nama Hariyadi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dan menggunakan kapal tongkang milik Penggugat tersebut secara tanpa hak selama kurang lebih 4 tahun 6 bulan dan membuat Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan terhadap Kapal Tongkang milik Penggugat ke atas nama H. M. Noor Husni di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan langsung;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.00.000,- (seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan dibacakan sampai Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a-qou kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak