Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Amt 1.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
2.SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
3.DENIE WIDYA RAHARDJA, S.H
TARMADINOOR Alias PIANGGU Alias MADI Bin MURNI ( Alm ) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-729/O.3.14/ENZ.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
2SALFANDA BIMA ADHYAKSA, SH
3DENIE WIDYA RAHARDJA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMADINOOR Alias PIANGGU Alias MADI Bin MURNI ( Alm )[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Akhmad Junaidi S.H.,M.H DkkTARMADINOOR Alias PIANGGU Alias MADI Bin MURNI ( Alm )
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

-----------------Bahwa Terdakwa TARMADINOOR Als PIANGGU Als MADI Bin MURDI (Alm) atau selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, sekira pukul 16.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 02 bulan Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wita Sdr. Mandra (DPO) meghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp menyampaikan “gu.. ambil akan barang (sabu) ampunku kawakah di amuntai” kemudian dijawab oleh Terdakwa “kawa ai” dijawab kembali oleh Sdr. Mandra (DPO) “ bila sudah di amuntai Habari” lalu dijawab oleh Terdakwa “yaa”, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa berangkat menuju kota Amuntai mengendarai sepeda motor mek Honda CB 150 R StreetFire warna hitam dengan Nopol DA 4163 FJ, sesampainya di kota Amuntai Terdakwa menyampaikan kabar kepada Sdr. Mandra (DPO) bahwa Terdakwa sudah berada di Kota Amuntai, selanjutnya Terdakwa diarahkan oleh Sdr. Mandra (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk mencari dan menunggu di sekitaran Hotel Minosa, sesampainya di sekitaran Hotel Minosa Terdakwa menunggu kira kira 30 menit kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor datang menghampiri Terdakwa dan menyampaikan “suruhan Mandra kah” dijawab oleh Terdakwa “Iih” kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild warna merah putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,26 gram dan berat bersih 5,04 gram kepada Terdakwa dan Terdakwa menerimanya
  • Selanjutnya seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut pergi meninggalkan Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa pergi menuju ke Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong untuk bertemu dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr Mandra (DPO), namun pada saat perjalanan tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian, dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat keseluruhan 5,26 gram berat bersih 5,04 gram yang terbungkus 1 (satu) lembar plastic piper klip warna transparan yang tersimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih merah yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah Handphone Android merk Infinix Smart 8 Plus warna hitam lengkap dengan simcard, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi ke Polres Hulu Sungai Utara;
  • Bahwa Terdakwa lebih dari 2 (dua) kali  mengambil narkotika jenis pesanan dari Sdr. Mandra (DPO);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Mandra (DPO) berupa uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan juga diberikan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa yaitu sebanyak setengah garis (0,5 gram) tergantung dari berapa banyak narkotika yang dapat diambil oleh Terdakwa;
  • Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor 173/10844/12/2025, yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna NIK.P.93937, menunjukkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,04 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari ke -1 (satu) paket narkoitka jenis sabu guna pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dan disisihkan sebanyak 0,02 gram guna pengujian secara laboratorium BPOM di Banjarmasin, untuk dimusnahkan sebanyak 4,97 gram dan sisa 0,04 gram untuk pembuktian persidangan
  • Bahwa dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0596, yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto NIP.198707102015021001, dengan hasil sampel sabu dengan kode 25.109.11.16.05.0623.K dengan netto 0,01 gram positif mengandung Metamfitamina
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----------------- Bahwa Terdakwa TARMADINOOR Als PIANGGU Als MADI Bin MURDI (Alm) atau selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, sekira pukul 16.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 02 bulan Desember 2025 sekira pukul 16.00 Wita Sdr. Mandra (DPO) meghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp menyampaikan “gu.. ambil akan barang (sabu) ampunku kawakah di amuntai” kemudian dijawab oleh Terdakwa “kawa ai” dijawab kembali oleh Sdr. Mandra (DPO) “ bila sudah di amuntai Habari” lalu dijawab oleh Terdakwa “yaa”, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa berangkat menuju kota Amuntai mengendarai sepeda motor mek Honda CB 150 R StreetFire warna hitam dengan Nopol DA 4163 FJ, sesampainya di kota Amuntai Terdakwa menyampaikan kabar kepada Sdr. Mandra (DPO) bahwa Terdakwa sudah berada di Kota Amuntai, selanjutnya Terdakwa diarahkan oleh Sdr. Mandra (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk mencari dan menunggu di sekitaran Hotel Minosa, sesampainya di sekitaran Hotel Minosa Terdakwa menunggu kira kira 30 menit kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor datang menghampiri Terdakwa dan menyampaikan “suruhan Mandra kah” dijawab oleh Terdakwa “Iih” kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild warna merah putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,26 gram dan berat bersih 5,04 gram kepada Terdakwa dan Terdakwa menerimanya
  • Selanjutnya seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut pergi meninggalkan Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa pergi menuju ke Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong untuk bertemu dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr Mandra (DPO), namun pada saat perjalanan tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian, dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat keseluruhan 5,26 gram berat bersih 5,04 gram yang terbungkus 1 (satu) lembar plastic piper klip warna transparan yang tersimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih merah yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah Handphone Android merk Infinix Smart 8 Plus warna hitam lengkap dengan simcard, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Saksi ke Polres Hulu Sungai Utara;
  • Bahwa Terdakwa lebih dari 2 (dua) kali  mengambil narkotika jenis pesanan dari Sdr. Mandra (DPO);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan upah dari mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Mandra (DPO) berupa uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan juga diberikan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa yaitu sebanyak setengah garis (0,5 gram) tergantung dari berapa banyak narkotika yang dapat diambil oleh Terdakwa;
  • Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor 173/10844/12/2025, yang ditandatangani oleh Evaria Erlyatna NIK.P.93937, menunjukkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,04 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram dari ke -1 (satu) paket narkoitka jenis sabu guna pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dan disisihkan sebanyak 0,02 gram guna pengujian secara laboratorium BPOM di Banjarmasin, untuk dimusnahkan sebanyak 4,97 gram dan sisa 0,04 gram untuk pembuktian persidangan
  • Bahwa dalam Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0596, yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto NIP.198707102015021001, dengan hasil sampel sabu dengan kode 25.109.11.16.05.0623.K dengan netto 0,01 gram positif mengandung Metamfitamina
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya