| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar harga air meneral merek TIA dari tahun 2014 sampai sekarang adalah Wanprestasi:
- Menghukum Tergugat untuk membayar harga air meneral sebesar Rp.42.457.000 (Empat puluh dua juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga akibat keterlambatan tersebut sebesar 0,5 % selama 10 (Sepuluh) Tahun atau sebesar Rp 25.474,002 (Dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua rupiah), secara Tunai kepada Pengugat;
- Menyatakan Sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Pengugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sehesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya putusan;
- Meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet dan Tergugat mengajukan banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|