| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2026/PN Amt |
| Tanggal Surat |
Kamis, 05 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Akhmad Junaidi, SH | AKHYAR ROSADI |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUKHTAR YAHYA DAUD,SH.,MH. dkk | ASRANI |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi,
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 219.820.000 (dua ratus sembilan belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp 54.955.000 (lima puluh empat juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hilangnya keuntungan sejumlah Rp 329.730.000 (tiga ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini dengan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta bergerak dan harta tidak bergerak milik Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupuan ada bantahan banding ataupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pekara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |