| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin MUHAMMAD ALMAN (ALM) (atau selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jl. Dharma Bungur RT 003 RW 001 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah menuju Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengahdengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna merah dengan Nomor Polisi DA 6944 EP yang dipinjam dari saksi BASLIATI.
- Bahwa tujuan Terdakwa menuju tempat tersebut adalah untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan “ABAH” (DPO). Sekitar pukul 12.30 Wita, Terdakwa tiba di rumah ABAH (DPO) dan melakukan transaksi pembelian dengan seorang laki-laki yang merupakan anak buah ABAH (DPO) yang identitasnya tidak diketahui oleh Terdakwa. Dalam transaksi tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa ingin membeli sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu orang tersebut menyiapkan barang yang dimaksud dan menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah menerima 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpannya di dalam sebuah dompet kecil warna krim bermotif bunga, kemudian dompet tersebut dimasukkan ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah selesai melakukan transaksi, Terdakwa sempat berhenti di sebuah warung tidak jauh dari rumah ABAH (DPO) untuk beristirahat sejenak, kemudian sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa berangkat menuju Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan menggunakan sepeda motor yang sama, dengan maksud untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut bersama temannya bernama RUDI (DPO) yang beralamat di Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
- Namun sebelum Terdakwa sampai di rumah RUDI (DPO), pada saat Terdakwa berhenti di lampu lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,72 gram dan berat bersih 0,36 gram, dengan rincian:
- Paket 1 dengan berat keseluruhan 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram;
- Paket 2 dengan berat keseluruhan 0,34 gram dan berat bersih 0,16 gram;
yang tersimpan di dalam dompet kecil warna krim bermotif bunga di kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa.
- Selain itu turut ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca warna transparan, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna merah Nomor Polisi DA 6944 EP.
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama ABAH (DPO) di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan sebelumnya Terdakwa juga pernah membeli Narkotika jenis sabu dari orang yang sama sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL Bin MUHAMMAD ALMAN (ALM) (atau selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, ketika Terdakwa berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor Honda Spacy warna merah yang berhenti di lampu lalu lintas.
- Bahwa dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,36 gram yang disimpan oleh Terdakwa di dalam dompet kecil warna krim bermotif bunga yang berada di kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa selain itu turut diamankan 1 (satu) buah pipet kaca warna transparan yang berada pada saku celana Terdakwa yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang sebelumnya dibeli dari seseorang yang dikenal dengan nama ABAH (DPO) di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan harga Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, sehingga atas perbuatannya tersebut Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------ |