| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
--------Bahwa Terdakwa ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) pada Hari Senin tanggal 19 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dibelakang sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Brigjend H. Hasan Baseri Rt. 001 Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Gram dari Saksi REZA RAHMAN (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara menelfon, awalnya Terdakwa berkata “zaa adakah bahan (za adakah sabu)”, dijawab oleh saksi REZA “berapa handak (berapa mau beli)”, dijawab Terdakwa “se Gram, kaina antar akan kerumah ku lah (1 Gram, nanti antar kerumahku ya)”;
- Bahwa kemudian saksi REZA RAHMAN pergi kerumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor suzuki satria f warna hitam, sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi REZA RAHMAN “ini duit empat ratus haja kawa kah mengambil se Gram sisanya bila laku langsung ku transfer (ini ada uang Rp. 400.000 bisa tidak mengambil sabu 1 Gram sisanya nanti jika sabu terjual uang langsung transfer)”, kemudian dijawab oleh Saksi REZA RAHMAN “hiih kawa ja (iya bisa saja)”;
- Bahwa kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 4 (empat) paket kecil, yang mana 2 (dua) paketnya sudah laku terjual dan sisa 2 (dua) paket, yang rencananya sisa paket tersebut akan dijual kepada seseorang yang bernama Sdr. HALIDI (DPO);
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. HALIDI (DPO) dan kemudian bertanya “sanak, carikan pang aku sabu harga 500 rb (kawan, tolong carikan aku sabu seharga 500rb)”, kemudian Terdakwa menjawab “iya ini ada ai 2 paket harga 500 rb, maukah? (iya ini ada 2 paket, mau tidak?)”, Sdr. HALIDI menjawab “mau ai, kaina ada aja anak buahku meambil sabunya (mau, nanti ada anak buahku yang mengambil sabunya)”, Terdakwa menjawab “oke”;
- Bahwa pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wita, pihak kepolisian melakukan penggrebekan dirumah yang beralamatkan di Jalan Brigjend H. Hasan Baseri Rt.001 Desa Tapus Dalam Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa berdiri sendirian di dalam rumah dan langsung melarikan diri ke belakang rumah melalui pintu belakang dan langsung tercebur ke air, kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran dan ikut tercebur ke air dibelakang rumah dan berhasil mengamankan Terdakwa, Terdakwa berhasil diamankan, lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti dengan disaksikan oleh Kepala Desa setempat bernama Saksi SUNOTO Bin ABDUL SAMIN (Alm), telah ditemukan mengapung diatas air dilokasi Terdakwa melakukan upaya melarikan diri yakni 1 (Satu) Lembar Plastik Piper Klip warna transapran yang didalamnya berisikan 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.68 Gram dengan berat bersih 0.30 Gram, yang mana barang bukti tersebut rencananya akan dijual kepada Sdr. HALIDI (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor: 006/10844/1/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit Pegadaian Amuntai dengan hasil penimbangan:
• 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 Gram berat bersih 0,30 Gram, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,01 Gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,28 Gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0015 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP.197504052000032001 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) pada Hari Senin tanggal 19 bulan Januari tahun 2026 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat dibelakang sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Brigjend H. Hasan Baseri Rt. 001 Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 18.00 Wita, pihak kepolisian melakukan penggrebekan dirumah yang beralamatkan di Jalan Brigjend H. Hasan Baseri Rt.001 Desa Tapus Dalam Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa berdiri sendirian di dalam rumah dan langsung melarikan diri ke belakang rumah melalui pintu belakang dan langsung tercebur ke air, kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran dan ikut tercebur ke air dibelakang rumah dan berhasil mengamankan Terdakwa, Terdakwa berhasil diamankan, lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti dengan disaksikan oleh Kepala Desa setempat bernama Saksi SUNOTO Bin ABDUL SAMIN (Alm), telah ditemukan mengapung diatas air dilokasi Terdakwa melakukan upaya melarikan diri yakni 1 (Satu) Lembar Plastik Piper Klip warna transapran yang didalamnya berisikan 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.68 Gram dengan berat bersih 0.30 Gram, yang mana barang bukti tersebut rencananya akan dijual kepada Sdr. HALIDI (DPO);
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Saksi REZA RAHMAN (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.10 Wita dan diserahkan secara langsung kepada Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor: 006/10844/1/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit Pegadaian Amuntai dengan hasil penimbangan:
• 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 Gram berat bersih 0,30 Gram, disisihkan untuk pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dengan berat bersih 0,01 Gram, disisihkan untuk pengujian sampel BPOM 0,01 Gram, disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat bersih 0,28 Gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.26.0015 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. NIP.197504052000032001 terhadap contoh sample yang di uji dari Polres Hulu Sungai Utara dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau teridentifikasi Metamfetamina = Positif dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung metamfetamina sebagaimana di dalam Golongan I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------
|