Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Amt Isnaniah 1.Ahmadi
2.Muhammad Efendi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Amt
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isnaniah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Junaidi, SHIsnaniah
Tergugat
NoNama
1Ahmadi
2Muhammad Efendi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ali murtadlo, SH., MH.Muhammad Efendi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan alat bukti yang diajukan  Penggugat sah dan berharga menurut hukum,

3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum,

4. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah yang berdiri bangunan rumah diatasnya dengan ukuran dan batas-batas :

  • Sebelah  Utara  lebar 8 meter berbatasan dengan tanah----------------------------- Jalan Raya
  • Sebelah  Timur  panjang 14 meter berbatasan dengan tanah--------------------------Siti Aisyah
  • Sebelah  Selatan lebar 8 meter berbatasan dengan tanah------------------------------Siti Aisyah
  • Sebelah Barat panjang 14 berbatasan dengan tanah-------------------------------------------- Karni

Yang terletak di Jalan Brigjen H.Hasan Basri Rt. No Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sah milik Penggugat

5. Menghukum Tergugat I untuk menandatangni Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sprodik) yang dimohon oleh Penggugat tersebut,

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renting mebayar kerugian materil sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateril sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) total keseluruhan sejumlah Rp.300.600.000 (tiga ratus juta enam ratus ribu rupiah) kepada penggugat setelah purusan ini dibacakan,

7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak