| Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa REZA RAHMAN Alias IZA Alias REZA Bin AKHMAD JUMAIDI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Rumah milik Saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) (Penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamatkan di Jalan Brigjend H. Hasan Baseri Rt. 001 Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari Saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) membeli Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa dengan cara menelfon kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wita, awalnya Saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) bertanya “zaa adakah bahan (za adakah sabu)”, Terdakwa menjawab “berapa handak (berapa mau beli)”, Saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) menjawab “se Gram, kaina antar akan kerumah ku lah (segram, nanti antar kerumah saya ya)”;
- Bahwa kemudian sekitar 10 menit Terdakwa pergi kerumah saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam, sesampainya dirumah saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm), Saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) menyampaikan kepada Terdakwa “ini duit empat ratus haja kawa kah mengambil se Gram sisanya bila laku langsung ku transfer (ini ada uang Rp. 400.000 bisa tidak mengambil sabu 1 Gram sisanya nanti jika sabu terjual uang langsung transfer)”, Terdakwa menjawab “hiih kawa ja (iya bisa saja )”;
- Bahwa Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Gram Narkotika Jenis Sabu kepada saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) dirumah saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) yang beralamatkan Jalan Brigjend H. Hasan Baseri Rt. 001 Desa Tapus Dalam Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar jam 02.10 Wita, Terdakwa ditangkap oleh kepolisian di sebuah rumah milik Saksi M. FATURAHMANSYAH Bin SYAMSUL BACHTIAR dan Saksi SANTIYA Binti MASITAH yang beralamatkan di Jalan Pematang Panjang Komplek Graha Bhakti Mulia Rt.03 Kec. Gambut, Kab. Banjar, Terdakwa berada dirumah tersebut mulai sejak pada hari senin tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wita karena menghindari pihak kepolisian karena sebelumnya sudah tertangkap terlebih dahulu saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm);
- Bahwa telah diamankan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO serta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu sebelumnya yang terjual kepada saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria F warna hitam dengan No Pol : DA 4625 DO dengan No. Rangka : MH8BG41CADJ143694, No. Mesin : G420-ID1124409;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.02.26.18 dengan Laporan Hasil pengujian : LHU.109.K.05.16.26.0015 tanggal 23 Januari 2026 yang oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian :
Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
Identifikasi : Positif (+)
Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 006/10844/1/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit PT Pegadaian UPC Amuntai, menyatakan daftar hasil timbangan barang menunjukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Keseluruhan 0,68 Gram Berat Bersih 0,30 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0.01 Gram guna pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dan disisihkan sebanyak 0.01 Gram guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dan sisa 0.28 Gram untuk pembuktian di persidangan;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari Pejabat berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa REZA RAHMAN Alias IZA Alias REZA Bin AKHMAD JUMAIDI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Rumah milik Saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) (Penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamatkan di Jalan Brigjend H. Hasan Baseri Rt. 001 Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) membeli Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa dengan cara menelfon kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wita, kemudian Terdakwa pergi kerumah saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam, sesampainya dirumah saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm), Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Gram Narkotika Jenis Sabu kepada saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) dirumah saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) yang beralamatkan Jalan Brigjend H. Hasan Baseri Rt. 001 Desa Tapus Dalam Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar jam 02.10 Wita, Terdakwa ditangkap oleh kepolisian di sebuah rumah milik Saksi M. FATURAHMANSYAH Bin SYAMSUL BACHTIAR dan Saksi SANTIYA Binti MASITAH yang beralamatkan di Jalan Pematang Panjang Komplek Graha Bhakti Mulia Rt.03 Kec. Gambut, Kab. Banjar, Terdakwa berada dirumah tersebut mulai sejak pada hari senin tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wita karena menghindari pihak kepolisian karena sebelumnya sudah tertangkap terlebih dahulu saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm);
- Bahwa telah diamankan barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO serta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu sebelumnya yang terjual kepada saksi ABDUL SAMAD Alias MUSA Bin SANIN (Alm) dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria F warna hitam dengan No Pol : DA 4625 DO dengan No. Rangka : MH8BG41CADJ143694, No. Mesin : G420-ID1124409;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.02.26.18 dengan Laporan Hasil pengujian : LHU.109.K.05.16.26.0015 tanggal 23 Januari 2026 yang oleh Gusti Maulita Indriyana, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pengujian:
• Pemerian : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
• Identifikasi : Positif (+)
• Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 006/10844/1/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Depis Setiawan selaku Kepala Unit PT Pegadaian UPC Amuntai, menyatakan daftar hasil timbangan barang menunjukkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Keseluruhan 0,68 Gram Berat Bersih 0,30 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0.01 Gram guna pengetesan awal menggunakan Narcotics Identification System dan disisihkan sebanyak 0.01 Gram guna pengujian secara Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, dan sisa 0.28 Gram untuk pembuktian di persidangan;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari Pejabat berwenang dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|